Kapolres Singkawang Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Total Barang Bukti Narkotika Yang Dimusnahkan, untuk Narkotika jenis sabu yang di musnahkan sebanyak 310,98 gram

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut di pimpin oleh Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. dengan di dampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., Perwakilan Kajari Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Rabu 3 Juli 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang”, bertempat di Mako Polres Singkawang Jl. Firdaus H.R.II No.98 Kota Singkawang, Selasa 2 Juli 2024. 
 
Dalam kegiatan "Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut di pimpin oleh Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. dengan di dampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., Perwakilan Kajari Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Penasehat Hukum, Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Singkawang Bersinar Kota Singkawang, Kasat TAHTI Polres Singkawang, Propam Polres Singkawang, Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang dan Wartawan Media Cetak dan elektronik. 
 
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, Bahwa barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan ini terkait dengan 3 Laporan Polisi yang berhasil di ungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Singkawang


Laporan Polisi Nomor 47 tanggal 13 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika dengan Tersangka Laki- laki Inisial " IV Alias I ", dengan barang bukti Narkotika yang disita berupa 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 196,33 gram.

Polres Landak Gelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat Kapuas 2024


Laporan Polisi yang kedua Nomor 48 tanggal 19 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika dengan Tersangka Laki- laki Inisial "F Alias K", dengan barang bukti Narkotika yang disita berupa 36 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 87,92 gram dan 297 butir Pil warna kuning diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 124,80 gram. 

Laporan Polisi yang ketiga dengan Nomor 49 tanggal 20 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika dengan Tersangka Laki- laki Inisial "IS", dengan barang bukti Narkotika yang disita berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 31,21 gram. 

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk Barang Bukti Dipersidangan dan telah disisihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methaphetamin.


 
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin,
 
Selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut.
 
Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka : Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
 
Total Barang Bukti Narkotika Yang Dimusnahkan, untuk Narkotika jenis sabu yang di musnahkan sebanyak 310,98 gram , untuk Narkotika jenis Pil Ekstasi, 295 butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat bersih 124,38 gram.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka bila setiap 1 gram Narkotika Jenis sabu dapat digunakan untuk 10 orang, dan setiap 1 Pil Ekstasi dapat digunakan untuk satu orang, Maka Atas Pengungkapan Narkotika tersebut Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 3.405 orang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya. 

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved