Berita Viral
Resmi! Aturan Baru Bank BRI Berlaku Per Agustus 2024 di Seluruh Indonesia Baca Di Sini
Resmi berlaku aturan baru Bank BRI yang wajib dipatuhi oleh nasabah di seluruh Indonesia terhitung per 1 Agustus 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru Bank BRI yang wajib dipatuhi oleh nasabah di seluruh Indonesia terhitung per Agustus 2024.
Siap-siap, bagi nasabah jika mengalami kasus rekening bank dibekukan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengeluarkan kebijakan baru tentang perubahan batas waktu rekening dormant.
Sebagai informasi, rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
Mengutip siaran pers, kebijakan baru ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan BRI kepada nasabah.
• Resmi Berlaku! Rekening Bank BRI Tanpa Transaksi 180 Hari Langsung Jadi Dormant
“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi.
Kebijakan ini akan berlaku efektif pada Agustus 2024.
Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.
Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif).
Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan di bawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.
Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.
“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat.
Untuk melakukan re-aktivasi rekening, diharuskan membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening.
Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
1. Tabungan BRI Simpedes
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Palum Adalah? Bahasa Gaul Terbaru yang Viral Sering Muncul di Media Sosial |
![]() |
---|
RANGKUMAN Kasus Kematian Kacab BRI jadi Target Random hingga Peran Dua Prajurit Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.