Info Stimulus

Cek Pencairan BLT Dana Desa 2024 Sebesar Rp 300 Ribu dan Mekanisme Pembagian Beras 10 Kg Kepada KPM

Bansos yang dicairkan pemerintah kali ini mulai dari Bansos beras hingga BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi uang bantuan sosial dan Beras untuk KPM BLT Dana Desa tahun 2024,Selanjutnya Cek Pencairan BLT Dana Desa 2024 Sebesar Rp 300 Ribu dan Mekanisme Pembagian Beras 10 Kg Kepada KPM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada dua bantuan sosial atau Bansos dari pemerintah yang sedang cair pada akhir bulan juni 2024.

Bantuan ini akan cair Bersama beberapa program Bansos lainnya.

Bansos yang dicairkan pemerintah kali ini mulai dari Bansos beras hingga BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Untuk Bansos BLT Dana Desa ini ada dua mekanisme dan waktu penyalurannya menyesuaikan pihak desa.

BLT Dana Desa cair juni 2024, dan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat.

Program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu Masyarakat yang terdampak covid-10 dan memiliki penyakit kronis.

Tujuan program ini membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi. 

BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan, dengan total Rp 900 ribu per tiga bulan sekali.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat serta tidak menerima bantuan program keluarga harapan (PKH) atau bantuan sembako.

Prosedur pendaftaran sebagai penerima BLT Dana Desa melibatkan verifikasi lapangan, evaluasi kelayakan, pembahasan oleh badan musyawarah desa, dan musyawarah desa khusus.

Setelah disetujui oleh penerima, pencairan BLT Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan jadwal yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prosedur di setiap desa.

• Daftar Bantuan Sosial Berlanjut Dibulan Juli-September, Cek Jadwal Pembagian Bansos Reguler 2024!

Sebagai informasi penting bahwa pada tahun 2024 BLT Dana Desa diberikan merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Oleh sebab itu pada tahun 2023 program BLT Dana Desa disebut juga namanya Kemiskinan Ekstrem bagi yang tidak menerima Bansos PKH dan BPNT. 

Dengan BLT Dalam proses penetapan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, pihak desa akan menentukan keluarga kemiskinan ekstrem di desa tersebut.

Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved