Info Stimulus

Daftar Bantuan Sosial Berlanjut Dibulan Juli-September, Cek Jadwal Pembagian Bansos Reguler 2024!

Bansos PKH tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, yang bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Bantuan Sosial Regulern 2024-Menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos, pencairan tahap 3 BPNT tahun 2024 direncanakan pada bulan Juli-September.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat akan menerima Bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah pada bulan Juli-September 2024 dalam bentuk Bansos reguler. 

Bansos PKH tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, yang bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Sementara BPNT merupakan program Bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos, pencairan tahap 3 BPNT tahun 2024 direncanakan pada bulan Juli-September. 

Dengan kata lain jadwal tersebut adalah pembagian tahap 3 disepanjang tahun 2034 ini. 

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dalam pencairan tersebut.

Di samping itu, kabarnya bukan hanya uang tunai dan non tunai, Pemerintah juga mencairkan Bansos dalam bentuk barang yang diperuntukkan bagi keluarga rentan miskin dan prasejahtera yang terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Standar Penerima Bansos Program Keluarga Harapan dan BPNT Tahun 2024, Simak Penjelasannya!

Total ada enam Bansos regules yang dicairkan untuk periode mulai bulan Juli-September 2024, antara lain:

1. PKH

PKH (Program Keluarga Harapan) kembali dicairkan untuk tahap 3 dengan periode pencairan bulan Mei-Juli-September melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI.

Diestimasikan mulai awal April, Kemensos sudah mengecek kembali validasi data penerima yang dipadankan dengan status kelayakan dari usulan pemerintah daerah dan data DTKS Kemensos RI.

Rincian nominal pencairan PKH Tahap 2 melalui KKS:

* Kategori anak SD sederajat Rp150!ribu

* Kategori anak SMP sederajat Rp225 ribu

* Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved