Info Stimulus

Cek Pencairan BLT Dana Desa 2024 Sebesar Rp 300 Ribu dan Mekanisme Pembagian Beras 10 Kg Kepada KPM

Bansos yang dicairkan pemerintah kali ini mulai dari Bansos beras hingga BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi uang bantuan sosial dan Beras untuk KPM BLT Dana Desa tahun 2024,Selanjutnya Cek Pencairan BLT Dana Desa 2024 Sebesar Rp 300 Ribu dan Mekanisme Pembagian Beras 10 Kg Kepada KPM. 

Seluruh proses penetapan ini harus dilakukan melalui pendataan dan survei langsung.

Hal ini bertujuan agar BLT Kemiskinan Ekstrem disalurkan ke orang yang tepat.

• BLT Mitigasi Resiko Pangan Juni 2024 Mulai Cair? Berikut Bantuan Sosial yang Turut Dibagikan!

Syarat Menerima BLT Dana Desa dan Beras 10 Kg Tahun 2024

- Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).

- Mengalami kehilangan mata pencaharian.

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.

- Tidak mendapatkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.

BLT Dana Desa 2024 diberikan untuk dapat membantu masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Dana Desa disalurkan sekaligus untuk kebutuhan tiga bulan.

Sedangkan untuk beras sebesar 10 Kg sendiri merupakan bantuan yang resmi diperpanjang hingga Desember 2024 dan akan disalurkan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerima Bansos beras 10 kilogram adalah mereka yang masuk dalam kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan KPM balita atau yang berisiko stunting yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved