Public Service

TIPS Jika NIK Tidak Aktif Saat KTP Dipadankan Dengan NPWP, Deadline Tanggal 30 Juni 2024!

Cara mengecek NIK aktif atau tidak Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum melakukan pemadanan NPWP adalah mengecek keaktifan NIK-nya

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi penyesuaian NIK jadi NPWP tahun 2024-Simak tips untuk mengatasi jika NIK tidak aktif saat akan dipadankan dengan NPWP, Sebab batas akhir pemadanan NIK sampai tanggal 30 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dengan kebijakan pemadanan NIK dan NPWP, diharapkan nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Cara mengecek NIK aktif atau tidak Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum melakukan pemadanan NPWP adalah mengecek keaktifan NIK-nya.

Implementasi NIK secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah berlaku mulai Senin 1 Juli 2024

Lantas, bagaimana jika NIK tidak aktif ketika dipadankan dengan NPWP?

Simak tips dan cara pemadanan NIK menjadi NPWP pada artikel ini.

Cara mengecek status aktif NIK untuk pemadanan dengan NPWP bisa dilakukan secara online.

Resmi Berakhir! NIK Jadi NPWP Per 30 Juni 2024 Lengkap Cara Integrasi dan Denda Bagi Wajib Pajak

Dengan cara tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) jika NIK-nya tidak bisa dipadankan dengan NPWP karena tidak aktif.

Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa cara untuk mengecek NIK aktif atau tidak:

* Hubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537

* Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373

* Kirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373

* Hubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center resmi Dukcapil di @ccdukdapil.

Solusi jika NIK tidak aktif Apabila saat dicek status NIK tidak aktif, wajib pajak bisa mengurus masalah ini secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil.

Caranya dengan menghubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537 atau 08118005373 bila NIK-nya masih belum aktif walau sudah melakukan perekaman KTP.

Namun, khusus penduduk yang belum melakukan perekaman KTP, mereka perlu mendatangi perekaman biometrik di kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggalnya.

Batas Akhir Pemadanan NIK - NPWP Hingga 30 Juni 2024, Bagaimana Jika Telat Melakukan Integrasi NIK?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved