Public Service
TIPS Jika NIK Tidak Aktif Saat KTP Dipadankan Dengan NPWP, Deadline Tanggal 30 Juni 2024!
Cara mengecek NIK aktif atau tidak Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum melakukan pemadanan NPWP adalah mengecek keaktifan NIK-nya
Dilansir dari Kompas.com Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menerangkan bahwa DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun (termasuk uang) apabila wajib pajak belum memadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir.
Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.
Meskipun demikian, ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak memadankan NIK dengan NPWP.
“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ungkap Dwi dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut perlu dilakukan karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi secara mandiri dari pihak wajib pajak.
Selain itu, wajib pajak pribadi yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Cara Padankan NIK Jadi NPWP online
1. Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
3. Klik ikon baris tiga, buka ‘Menu Profil’ dan pilih ‘Data Profil’
4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan cek validitas NIK dengan klik ‘Validasi’ lalu klik ‘Ubah Profil’
5. Keluar atau Logout dari ‘Menu Profil’ untuk menguji keberhasilan langkah validasi
6. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login
7. Jika berhasil maka validasi sudah selesai dilaksanakan. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.