Berita Viral

Resmi Berakhir! NIK Jadi NPWP Per 30 Juni 2024 Lengkap Cara Integrasi dan Denda Bagi Wajib Pajak

Resmi berkahir per 30 Juni 2024 batas pemadanan NIK menjadi NPWP bagi seluruh wajib pajak lengkap dengan besaran denda.

Editor: Rizky Zulham
Dok. NET
Resmi Berakhir! NIK Jadi NPWP Per 30 Juni 2024 Lengkap Cara Integrasi dan Denda Bagi Wajib Pajak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berkahir per 30 Juni 2024 batas pemadanan NIK menjadi NPWP bagi seluruh wajib pajak lengkap dengan besaran denda.

Wajib pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Minggu, 30 Juni 2024.

Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah bagian dari penerapan single identity number (SIN), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Per 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk.

Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum.

RESMI! Harga BBM Naik Akhir Pekan Ini Lengkap Bocoran Subsidi Minyak Terbaru 2024 dari ESDM

Sebab, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan.

Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cara memadankan NIK dan NPWP

Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved