Info Stimulus

Informasi Faktor Penyebab PKH dan BPNT Dinonaktifkan, Pastikan Bansos Mulai Disalurkan Klik Disini!

Ada banyak penyebab mengapa Bansos PKH dan BPNT dinonaktifkan dan tidak dapat dicairkan lagi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi tampilan aplikasi Cek Bansos di smartphone-Simak apa saja faktor penyebab bantuan sosial PKH dan BPNT tidak lagi diterima KPM pada tahun 2024, Selanjutnya dengan link Cek Bansos KPM bisa memantau apakah bantuan yang ada sudah disalurkan atau belum. 

Karena hal ini juga menguntungkan bagi penerima manfaat lainnya, karena bantuan sosial dapat dialokasikan kepada KPM yang dinilai lebih membutuhkan.

Apabila sudah termasuk ke salah satu alasan yang sudah disampaikan, dihimbau untuk mengecek status Bansos di operator SIKS-NG yang ada di desa.

Disana Anda bisa melihat alasan mengapa bantuan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai masih belum cair.

Itulah penyebab Bansos PKH dan BPNT dinonaktifkan dan KPM sudah tidak lagi bisa menerima kedua bantuan tersebut. 

Untuk memastikan penyaluran bantuan sosial sudah direalisasikan atau belum. 

BLT Mitigasi Resiko Pangan Juni 2024 Mulai Cair? Berikut Bantuan Sosial yang Turut Dibagikan!

Masyarakat atau KPM bisa mengakses link cekbansos.kemensos.go.id Klik Disini

Apabila sudah mengakses link tersebut KPM tinggal menginput data dengan mempersiapkan NIK pada KTP. 

Berikut kami sajikan panduannya: 

Berikut cara mengecek penerima Bansos 2024:

- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

- Klik tombol CARI DATA.

Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima Bansos atau tidak.

Demikian tadi informasi seputar penyebab Bansos PKH dan BPNT tidak dapat diterima lagi oleh KPM, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel TribunPontianak Lewat Saluran WhatsApp Klik Disini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved