Pemda Kapuas Hulu Miliki Tanah TORA Terbesar di Kalbar

Zaini berharap, redistribusi tanah dari tanah objek reforma agraria dan redistribusi pelepasan kawasan hutan di Kapuas Hulu semakin baik kedepannya.

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Pemkab Kapuas Hulu
Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini, saat mengikuti Pertemuan Reforma Agraria (RA) Summit Bali 2024, di The Meru Sanur Bali, pada tanggal 14-15 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini, menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten Kapuas Hulu memiliki tanah objek reforma agraria (Tora) terbesar di sekolah Provinsi Kalimantan Barat.

"Kita di Kapuas Hulu juga berhasil melakukan percepatan redistribusi pelepasan kawasan hutan (PKH) terbesar se Provinsi Kalimantan Barat, yang juga sebagai bukti bahwa Pemda Kapuas Hulu ikut serta mensukseskan hal tersebut," ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunPontianak.co.id, Senin 17 Juni 2024.

Sekda juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2023 kemarin, Kantor Pertanahan Kapuas Hulu berhasil mendapatkan Juara 2 tingkat Nasional dalam pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah dari Tora PKH terbaik oleh Kementerian ATR/BPN RI.

"Mereka juga di tahun 2023 berhasil mendapatkan juara 1 tingkat Provinsi Kalbar dalam penyelesaian redistribusi tanah tercepat tahap 1 oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar," ucapnya.

Pemda Kapuas Hulu Kembali Bahas Persiapan MTQ Tingkat Kalbar 2025

Zaini berharap, redistribusi tanah dari tanah objek reforma agraria dan redistribusi pelepasan kawasan hutan di Kapuas Hulu semakin baik kedepannya.

"Ini semua untuk kepentingan masyarakat itu sendiri," ungkapnya.

Dijelaskan juga bahwa, pada 14 Juni - 15 Juni 2024, Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, telah mengikuti Pertemuan Reforma  Agraria (RA) Summit Bali 2024, di The Meru Sanur Bali.

Kegiatan tersebut digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui DirekTorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria, dengan tema Sinergi untuk Reforma Agraria Berdampak dan Berkelanjutan.

Dalam pertemuan itu membahas empat fokus, yaitu Resolusi Penyelesaian Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Pulau-pulau Kecil, dan Pulau Terluar, Resolusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi, Penyelesaian Konflik Agraria pada Aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang Dikuasai Masyarakat, serta Resolusi Penyelesaian Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved