PPDB Online 2024

Pendaftaran PPDB Jenjang SD dan SMP Harus Lunas PBB-P2, Ini Penjelasan Pj Wali Kota Pontianak

Ani Sofian menjelaskan kebijakan ini dibuat sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian saat ditemui dalam acara Sosialisasi dan Bimtek PPDB Satuan Pendidikan tingkat SDN dan SMPN yang berlangsung di Hotel Transera Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 10 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian membenarkan bahwa salah satu syarat penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kota Pontianak tahun ini adalah melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Namun demikian, ia menegaskan bagi masyarakat yang belum melakukan pelunasan PBB-P2 tetap bisa melakukan pendaftaran PPDB.

"Benar, untuk daftar murid/siswa baru di SD dan SLTP salah satu syaratnya melampirkan bukti lunas PBB," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 13 Juni 2024.

"Namun kalau belum lunas tetap bisa mendaftar," tegasnya.

Ani Sofian menjelaskan kebijakan ini dibuat sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.

Pendaftaran PPDB Jenjang SD dan SMP di Pontianak Tahun Ini Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB-P2

Selain itu, kebijakan ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2.

"Pertimbangan melampirkan bukti lunas, disamping untuk meningkatkan pendapatan Pemerintah Kota Pontianak, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Pontianak untuk membayar PBB," tandasnya.

Sekedar informasi, kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota No: 973/31/Tahun 2024 tentang Persyaratan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Setiap Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemkot Pontianak.

Sebagaimana dalam SE ini, bukti lunas PBB-P2 tidak hanya wajib dilampirkan ketika daftar sekolah saja, namun juga pada setiap pelayanan administrasi di lingkungan Pemkot Pontianak seperti permohonan administrasi perizinan, persetujuan bangunan gedung, pengurus administrasi kependudukan, penerbitan rekomendasi, serta surat keterangan dan/pelayanan administrasi Pemerintah Daerah Kota Pontianak lainnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved