Rukshoh atau Keringanan Seseorang Dalam Melaksanakan Shalat, Dapat Dijamak & Diqashar
Shalat Jamak dan Qashar dapat dikerjakan jika dalam kondisi seperti safar atau sakit yang mengharuskan mengejar waktu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam menunaikan ibadah Shalat wajib ada keringanan atau rukhsoh bagi seseorang yang sedang dalam kondisi tertentu.
Bagi mereka, dalam melaksanakan bisa dijamak dan diqashar.
Artinya Shalat wajib yang dilaksanakan bisa digabungkan dan diringkas.
Tujuannya untuk memberikan keringan kepada mereka lantaran dalam kondisi yang tidak memungkikan.
Shalat Jamak dan Qashar dapat dikerjakan jika dalam kondisi seperti safar atau sakit yang mengharuskan mengejar waktu.
Shalat jamak artinya menggabungkan dua Shalat ke dalam satu waktu seperti Dzhur dan Ashar dikerjakan di satu waktu pada saat ashar atau saat dzuhur.
Shalat Qashar artinya meringkas dua Shalat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Jika dikerjakan pada saat dzuhur namanya Shalat jamak taqdim, jika dikerjakan pada saat Shalat ashar disebut Shalat jamak takhir.
Shalat Jamak dan Shalat Qashar juga bisa bersamaan yakni digabungkan dan diringkas hal itu diperbolehkan.
Namanya menjadi Shalat jamak qashar taqdim atau Shalat jamak qashar takhir, seperti pada Shalat jamak sebelumnya.
Shalat yang boleh di Jamak : Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya.
Shalat yang boleh di Qashar yang terdiri dari 4 rakaat, Dzhur, Ashar dan Isya. Magrib dan subuh tidak boleh karena tidak 4 rakaat.
Cara menjamak shalat harus beruntun usai mengerjakan Shalat pertama langsung kerjakan Shalat kedua tanpa diselingi apapun seperti dzikir.
Qashar Shalat pelaksanaannya sama dengan waktu normal hanya saja rakaatnya diringkas.
Ketentuan Shalat Jamak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.