Rukshoh atau Keringanan Seseorang Dalam Melaksanakan Shalat, Dapat Dijamak & Diqashar

Shalat Jamak dan Qashar dapat dikerjakan jika dalam kondisi seperti safar atau sakit yang mengharuskan mengejar waktu.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Kolase seorang muslim menunaikan ibadah shalat dengan cara dijamak dan diqashar karena berada dalam kondisi tertentu yang membolehkan mendapatkan rukhsoh atau keringanan 

- Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat
- Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah
- Shalat jamak dilakukan saat sedang dalam perjalanan
- Shalat jamak dilakukan secara muwalat (berurutan). Setelah Shalat pertama selesai dilakukan harus segera takbiratul ihram untuk Shalat kedua.

Ketentuan Shalat Qashar

- Dalam perjalanan lebih dari 2 marhalah atau setara 80 kilometer lebih.
- Kepepet waktu jika tidak di qashar bisa menyebabkan ketinggalakan waktu Shalat
- Perjalanan sebagai musafir mencapai 3 marhalah lebih sekitar jarak 120 kilometer lebih.

SHALAT JAMAK

Niat Shalat Jamak Taqdim

- Dzhuhur dengan Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Usholli Fardo Dzuhri Arba'a Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil 'Asri Jam'an Taqdimin Lillahi Ta'ala

“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”

- Maghrib dengan ‘Isya

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Usholli Fardo Maghribi Tsalasa Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil'isyai Jam'an Taqdimin Lillahi Ta'ala

“Sengaja aku shalat maghrib empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan ‘Isya karena Allah Ta’ala.”

Niat Shalat Jamak Takhir

- Dzuhur dengan ‘Ashar

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved