Khazanah Islam

Cara Menjamak Shalat 5 Waktu Wajib Diketahui Bagi Musafir dan Sedang Dalam Perjalanan

Sehingga bagi orang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan untuk menjamak shalat 5 waktu yaitu Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya dan Subuh.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid
Mengerjakan Shalat Jamak ketika sedang dalam perjalanan merupakan hal yang utama dilakukan sehingga wajib untuk diketahui bagi orang Islam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjamak Shalat satu hal yang wajib diketahui bagi seorang Muslim agar bisa mendapatkan keutamaan ketika sedang dalam perjalanan sebagai seorang musafir.

Sholat wajib 5 waktu wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam dalam keadaan apapun.

Sehingga bagi orang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan untuk menjamak shalat 5 waktu yaitu Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya dan Subuh.

Namun yang bisa dijamak hanya untuk Shalat Dzuhur dan Asar, serta Magrib dan Isya saja.

Selain itu tidak bisa karena tidak ada pasangan untuk subuh sehingga tak perlu di jamak.

Arti dari sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat wajib lantaran tidak memungkinkan sholat satu-satu selama perjalanan.

Baca juga: Cara Menunaikan Shalat Taubat Sambut Tahun Baru Islam 1445 Hijriah Lengkap Doa Tasyahud Akhir

Ketentuan Sholat Jamak bisa disimak sebagai berikut agar bisa dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

1. Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat

2. Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah

3. Sholat jamak dilakukan saat sedang dalam perjalanan

4. Sholat jamak dilakukan secara muwalat (berurutan). Setelah sholat pertama selesai dilakukan harus segera takbiratul ihram untuk sholat kedua.

Shalat Jamak terdiri dari Shalat Jamak Taqdim dan Takhir

* Niat sholat Jamak Taqdim

- Dzhuhur dengan Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved