Rukshoh atau Keringanan Seseorang Dalam Melaksanakan Shalat, Dapat Dijamak & Diqashar
Shalat Jamak dan Qashar dapat dikerjakan jika dalam kondisi seperti safar atau sakit yang mengharuskan mengejar waktu.
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Kolase seorang muslim menunaikan ibadah shalat dengan cara dijamak dan diqashar karena berada dalam kondisi tertentu yang membolehkan mendapatkan rukhsoh atau keringanan
“ Saya berniat shalat dzuhur dua rakaat digabungkan dengan shalat ashar dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta’ala”
Niat Shalat Jamak Qashar Takhir
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى
Usholli fardol 'Ashri rak'ataini qasran majuma'an bil 'ashri jam'an ta'khiran lillahi ta'ala
“ Saya berniat shalat Dzuhur dua rakaat digabungkan dengan shalat Ashar dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta’ala”
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini
Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.