Tahanan Narkotika di Mempawah Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kejari Mempawah

"Memang benar tahanan atas nama Zulkarnain merupakan tahanan Kejari Mempawah yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Mempawah. Yang bersangkutan merupakan

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
JPU Kejari Mempawah Faiz Nurmanda saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor Kejari Mempawah, Selasa 11 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Seorang tahanan kasus narkotika Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Mempawah bernama Zulkarnain (31) meninggal dunia, pada Senin 10 Juni sore.

Zulkarnain yang merupakan warga Jalan Bawal, Kelurahan Terusan, Mempawah itu meninggal dunia di RSUD dr Rubini Mempawah diduga sakit.

JPU Kejari Mempawah Faiz Nurmanda membenarkan seorang tahanan yang meninggal dunia merupakan tahanan titipan Kejari Mempawah.

"Memang benar tahanan atas nama Zulkarnain merupakan tahanan Kejari Mempawah yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Mempawah. Yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus narkotika," jelas Faiz saat ditemui di Kantor Kejari Mempawah, Selasa 11 Juni 2024 siang.

Pj Bupati Mempawah Launching Posyandu ILP Anggrek di Pasir Palembang

Faiz menyampaikan kronologis meninggalnya Zulkarnain pada Senin 10 Juni 2024 sore di RSUD dr Rubini Mempawah.

“Pada sore itu, pihak Kejari Mempawah mendapat informasi dari Rutan Kelas IIB Mempawah, menyampaikan bahwa terdakwa atas nama Zulkarnain mengalami sakit dan dibawa ke RSUD dr Rubini pada sekitar pukul 17.00 WIB. Sempat dilakukan perawatan ataupun penanganan medis hingga pukul 18.00 WIB yang bersangkutan kembali drop, dan sekitar pukul 18.20 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," jelas Faiz.

Faiz menyampaikan, Zulkarnain dititipkan di Rutan Kelas IIB Mempawah sejak 30 Mei 2024 dan terhitung sudah 11 hari berada di Rutan Mempawah.

"Untuk prosesnya sudah tahap 2, sekarang prosesnya sedang melalui proses dilimpahkan perkaranya itu di persidangan. Memang sejak di tahap 2 inikan Penuntut Umum inikan diberikan waktu 20 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Jadi yang bersangkutan dititipkan di Rutan sejak 30 Mei terhitung kurang lebih 11 hari," jelas Faiz.

Faiz menyampaikan, sebelum dirujuk di RSUD dr Rubini Mempawah, pihaknya mendapat informasi terdakwa Zulkarnain sudah mengalami sakit demam selama kurang lebih tiga hari.

"Informasi yang kita dapatkan, sebelumnya yang bersangkutan ini sebelum dirujuk di RSUD dr Rubini sudah mengalami sakit (demam) selama tiga hari. Nah pada 10 Juni kemarin itu yang bersangkutan mengalami penurunan kesadaran sehingga dirujuk ke RSUD dr Rubini untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," jelas Faiz. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved