CU Lantang Tipo Menangkan Gugatan yang Dilayangkan Mantan Pengurus yang Dipecat

Alfonsius Girsang menerangkan sebelumnya CU Lantang Tipo di gugat melalui Pengadilan Negeri Sanggau atas pemberhentian tersebut.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - CU Lantang Tipo memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh mantan Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo Cabang Bodok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Sebelumnya, CU Lantang Tipo didugat oleh mantan Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo Bodok atas pemecatan mereka.

Kemudian, dari berjalannya proses persidangan, CU Lantang Tipo dinyatakan memenangkan gugatan tersebut, dan gugatan dari para penggugat di tolak.

Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang menyampaikan bahwa putusan Pengadilan itu dibacakan pada 20 Mei 2024.

Pengadilan Tinggi Pontianak menolak gugatan perbuatan melawan hukum, yang diajukan mantan Ketua dan Bendahara Pengurus CU Lantang Tipo, di Bodok, Sanggau, Kalimantan Barat.

Ia menerangkan Majelis hakim memastikan pemberhentian Ketua Pengurus dan Bendahara CU Lantang Tipo sah secara hukum, karena menerima sesuatu dari pihak ketiga yang bertentangan dengan AD/ART.

Sidang putusan itu dikatakannya dipimpin tiga hakim yakni, Lutfi sebagai hakim Ketua, Agus Widodo Hakim dan Saiful Arif sebagai hakim anggota.

Alfonsius Girsang menerangkan sebelumnya CU Lantang Tipo di gugat melalui Pengadilan Negeri Sanggau atas pemberhentian tersebut.

TIM PKM FKIP Gelar Workshop Media Pembelajaran Berbasis Digital di SMK Negeri 7 Pontianak

"Menurut penggugat, pemberhentian mereka yang dilakukan CU Lantang Tipo merupakan perbuatan melawan hukum," tutur Alfonsius Girsang, senin 10 Juni 2024.

Akhirnya, gugatan ini berproses di PN Sanggau. Namun, di tengah persidangan, eksepsi yang diajukan Firma Hukum Sanen bertindak sebagai kuasa hukum CU Lantang Tipo dikabulkan majelis hakim, mengenai kewenangan mengadili perkara.

Alhasil, Toni dan Ambrosius mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri Sanggau yang mengabulkan eksepsi CU Lantang Tipo.

Ketika banding di Pengadilan Tinggi, gugatan tersebut diterima, dimana Pengadilan Tinggi menilai Pengadilan Negeri Sanggau memiliki kewenangan.

"Sehingga Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri Sanggau memeriksa pokok perkara. Akhirnya, diperiksa pokok perkara kasus ini," tuturnya

PN Sanggau kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat dan petunjuk, hingga akhirnya hasil pemeriksaan ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk meminta putusan akhir.

"Dan tanggal 20 Mei 2024, Pengadilan Tinggi telah membacakan putusan, yang intinya menolak semua gugatan yang diajukan kepada CU Lantang Tipo," terangnya.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim PT Pontianak, menganggap prosedur pemberhentian keduanya sudah benar menurut aturan perundang-undangan, begitu juga menurut AD/ART. Sebab, mekanisme pemberhentian melalui rapat anggota tahunan atau RAT.

"Kenapa mereka diberhentikan karena disebut telah melanggar beberapa pasal di AD/ART," katanya.

Dengan putusan ini, ia juga memastikan tuduhan pemberhentian yang disebut merupakan perbuatan melawan hukum tidak benar.

"Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan CU Lantang Tipo. Kalau diluaran mengatakan ini ada persekongkolan, dizolimi kita tetap berpedoman pada hukum. Kita berpegang pada pembuktian dan putusan yang dikeluarkan pengadilan menyatakan pemberhentian sah secara hukum," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved