2 Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap Tim Gabungan Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polsek Pemangkat

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut

|
Editor: Jamadin
Humas Polsek Pemangkat
Tersangka kasus narkoba dan barang bukti diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Resnarkoba Polres Sambas,- Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Triatmojo S.H mengatakan telah menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu yakni UJ Alias MJ dan  M. FD Alias IK, Jumat 7 Juni 2024.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Teluk Nusa RT. 004 RW. 010 Ds Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Yang mana bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian perintah kasat resnarkoba kepada anggota satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jl Teluk Nusa RT. 004 RW. 010 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Pemprov Kalbar Perkuat Sinergi Bersama BNN untuk Pemberantasan Narkoba di Kalbar

Dan didapati MJ dan IK, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut dan dapati satu buah kotak rokok merk “Gudang  Garam” warna merah yang berisikan dua paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, satu toples merk ”TUPPERWARE” warna pink yang berisikan 1 (satu) buah BONG, satu buah korek api gas warna biru, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok pipet warna biru, 2 (dua) buah tabung kaca, satu buah timbangan digital merk ”Digital Scale ” warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan Uang sejumlah Rp.210.000  dengan pecahan Rp.50.000  tiga lembar, Rp. 20.000 2 dua lembar, Rp. 10.000  dua lembar, 1 satu handphone merk “VIVO Y20S” warna Biru dan satu buah handphone merk “OPPO A16” warna Silver.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemui dan melihat perbuatan yang melanggar hukum ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved