Viral Emak Emak Sambas

IDENTITAS 4 Emak-emak di Sambas Lecehkan Bacaan Ta’awudz, Kasus Bermula dari Laporan Kades Hadriani

Mereka berinisial M (25), E (46), DZ (35), dan Z (31), keempatnya merupakan warga Dusun Sebelitak, Desa Berlimang, Kecamatan Teluk Keramat.

|
Editor: Syahroni
ISTIMEWA
DIPERIKSA POLISI - Polisi memanggil empat emak-emak diduga membuat konten viral memperolok bacaan taawudz yang diposting di Facebook, hingga viral. Empat terduga pelaku diperiksa di Mapolres Sambas Rabu 22 Oktober 2025. Tak hanya pihak kepolisian, MUI Sambas juga turun tangan menangani masalah ini. 

Ringkasan Berita:Video berdurasi pendek itu memperlihatkan salah satu dari mereka membaca bacaan Ta’awudz dengan nada yang dianggap memperolok-olok.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Empat emak-emak di Dusun Sebelitak, Desa Berlimang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian setelah video mereka yang diduga menistakan bacaan keagamaan viral di media sosial Facebook, Rabu 22 Oktober 2025.

Video berdurasi pendek itu memperlihatkan salah satu dari mereka membaca bacaan Ta’awudz dengan nada yang dianggap memperolok-olok.

Aksi tersebut langsung menuai gelombang kecaman dari netizen yang menilai konten itu tidak pantas dan menyinggung umat Islam.

Kasus ini bermula dari laporan Kepala Desa Berlimang, Hadriani (48), yang mengetahui video tersebut beredar luas dan menimbulkan keresahan warga.

Baca juga: GEGER! 4 Emak-Emak Ingin Viral Lecehkan Bacaan Ta’awudz di Sambas, Polisi hingga MUI Turun Tangan

Ia kemudian melapor ke Polres Sambas agar kejadian ini segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Polisi pun bergerak cepat dengan memanggil empat perempuan yang terlibat dalam video itu.

Mereka berinisial M (25), E (46), DZ (35), dan Z (31), keempatnya merupakan warga Dusun Sebelitak, Desa Berlimang, Kecamatan Teluk Keramat.

Kasubsi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait video viral tersebut.

“Konten itu berisi bacaan Al-Qur’an yang disampaikan dengan nada tidak pantas, seperti memperolok-olok bacaan Ta’awudz,” ujar AKP Sadoko.

Baca juga: KECELAKAAN Pontianak Hari Ini : Siti Ukhro Tewas Ditempat, Tinggalkan 5 Anak Si Bungsu Usia 1 Tahun

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat terlapor diketahui aktif membuat berbagai konten di media sosial Facebook. 

Namun, mereka mengaku tidak bermaksud menistakan agama, melainkan hanya ingin membuat video lucu agar viral di media sosial.

“Menurut keterangan mereka, video itu tidak dimaksudkan untuk menistakan agama"

"Tapi tetap saja konten tersebut menimbulkan keresahan publik,” jelas AKP Sadoko.

Baca juga: DATA LAKA KALBAR 2025 : 1.339 Kecelakaan 427 Orang Tewas, 3 Daerah Mendominasi Korban Paling Banyak

Polres Sambas telah menggelar rapat koordinasi dengan Ketua MUI Sambas, Ketua FKUB, dan Kepala Desa Berlimang untuk menindaklanjuti kasus ini secara bijak dan profesional.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, serta tidak menyebarkan kembali video tersebut demi menjaga kondusivitas di wilayah Sambas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved