Kemenkumham Kalbar Gelar Diseminasi dan Penguatan HAM Bagi Pelajar SMA Sederajat

Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat, terutama kalangan pelajar, untuk menegakkan perlindungan HAM di Indonesia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kemenkumham Kalbar
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar M Tito Andrianto saat sematkan tanda peserta kegiatan Diseminasi dan Penguatan HAM bagi pelajar SMA/SMK/sederajat pada Kamis 6 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar kegiatan Diseminasi dan Penguatan HAM bagi pelajar SMA/SMK sederajat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Kamis 6 Juni 2024

Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat, terutama kalangan pelajar, untuk menegakkan perlindungan HAM di Indonesia serta meningkatkan kesadaran terkait penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Kegiatan dimulai dengan laporan dari Kepala Sub Bagian Pemajuan HAM, Untung Wibawa, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kanwil Kemenkumham Kalbar, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar yang diwakili, serta para pendidik dari sekolah-sekolah yang diundang.

Sukses Terapkan KTR, Pemkab Kubu Raya Terima Penghargaan Paramesti dari Menkes

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menyampaikan Hak asasi manusia menjadi isu krusial yang melekat di setiap sendi kehidupan. 

"Hak yang dimiliki masing-masing orang perlu dilindungi keberadaannya sehingga tidak terjadi pelanggaran maupun penyalahgunaan terhadap hak asasi manusia," ujar Kakanwil Kemenkumham Kalbar di sela-sela membuka acara tersebut.

"Indonesia sebagai negara hukum telah menjamin eksistensi hak asasi manusia tersebut melalui Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," lanjutnya.

Kemudian, Tito menekankan bahwa melalui hukum, negara melindungi setiap orang dan kelompok dari tindakan yang dapat mengganggu kebebasan fundamental dan martabat manusia.

Salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM dikenal melalui Penghormatan, Pelindungan, Pemajuan, Penegakkan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM).

Meskipun jaminan terhadap HAM sudah ada, sangat penting diingat bahwa hak-hak ini merupakan milik semua orang, yang berarti setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain.

Pelaku Pembacokan Salah Target di Pontianak Akui Memang Niat Bacok Pria yang Dekati Mantannya

Acara dilanjutkan dengan pengukuhan Koppeta HAM Kalbar Angkatan 1 oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar dan perwakilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, diikuti dengan penyematan Duta Koppeta dan sesi foto bersama.

Pada sesi selanjutnya, Tim Penyuluh Kemenkumham Kalbar menyampaikan materi seputar hak asasi manusia, termasuk pengertian HAM, nilai-nilai HAM, sejarah perkembangan HAM, penghormatan, perlindungan, penegakan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. 

Mereka juga memperkenalkan konsep non-diskriminasi serta bagaimana menjalankan kewajiban baik sebagai individu maupun kelompok, serta jenis-jenis pelanggaran HAM di kalangan pelajar seperti tawuran, bullying, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar juga mengharapkan seluruh pelajar yang hadir dalam acara sosialisasi ini dapat menjadi role model dan Duta HAM bagi teman-temannya di sekolah.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved