Tim Gabungan Polres Kapuas Hulu dan Polsek Suhaid Ringkus Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkoba
Atas perbuatan AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid berhasil mengungkap seorang pria berinisial AK (53), di wilayah Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 30 Mei 2024.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan S.IK, M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jamali S.A.P., membenarkan telah diamankan seorang pria inisial AK di wilayah kecamatan Suhaid, AK merupakan warga Kecamatan Jongkong Kab. Kapuas Hulu.
AK ditangkap oleh Petugas ketika membawa sebuah dus yang diambilnya dari mobil taksi, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 orang warga, AK membuka sebuah dus dan didalam nya terdapat 10 klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto kurang lebih 10 gram, pengakuan AK Shabu tersebut dipesan dari Pontianak.
• Seorang Anak di Bawah Umur di Kalbar Terlibat Jaringan Narkoba, Kabapas Pontianak: Perlu Disikapi
Lebih lanjut kata Iptu Jamali, pengungkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kemudian berhasil menangkap AK.
Harapan kami kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, jangan takut memberikan informasi sekecil apapun kepada kami baik itu tindak pidana Narkotika maupun tindak pidana lainnya, demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Atas perbuatan AK dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika," tutup Iptu Jamali.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Polres Landak Beberkan Penanganan Kasus Periode Juli-Agustus 2025 |
![]() |
---|
86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional |
![]() |
---|
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.