Detik-detik Aksi Tarik-menarik hingga Kejar-kejaran Antara Pencuri Kotak Amal vs Warga di Kubu Raya

Saat RO melakukan aksinya, terjadi aksi tarik menarik antara RO dan pemilik rumah makan yang berupaya mempertahankan Kotak amal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pemuda berinisial RO bersama barang bukti kotak amal yang di curi di Rumah Makan Riska di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang pemuda warga Kabupaten Kubu Raya berinisial RO (32) nekat mencuri Kotak Amal di Rumah Makan Riska di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Minggu 2 Juni 2024.

Saat RO melakukan aksinya, terjadi aksi tarik menarik antara RO dan pemilik rumah makan yang berupaya mempertahankan Kotak Amal milik Masjid Jami’ul Kaustar itu.

Namun RO berhasil membawa kabur Kotak Amal yang berisi uang sekitar ratusan ribu setelah tarik-menarik yang membuat cidera luka tangan dan kaki pemilik rumah makan tersebut.

Aksi kabur pemuda RO sambil membawa kabur Kotak Amal milik Masjid Jami’ul Kaustar yang diperkirakan berisi uang sejumlah Rp. 651 ribu itu diketahui warga lain.

Pemuda Pengangguran di Kubu Raya Nekat Curi Kotak Amal di Rumah Makan

Warga yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sungai Ambawang.

RO sempat bersembunyi di semak-semak yang berada di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan diamankan beserta barang bukti Kotak Amal.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe menjelaskan saat kejadian sempat terjadi tarik menarik pelaku dan pemilik rumah makan yang mengakibatkan pemilik rumah makan mengalami cedera luka memar di kaki dan tangannya.

"Saat ini pelaku berinisial RO dan barang bukti sudah diamankan sedang dilakukan pemeriksaan, RO pun mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena tidak memiliki uang untuk membeli kebutuhan hariannya," ujar Iptu Raimundus pada Selasa 4 Juni 2024.

Delapan Puskesmas di Kubu Raya Terima Bantuan Mobil Ambulans

Lanjutnya, untuk sementara pengakuan pelaku ini dirinya pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan, dan tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hariannya

"Terhadap pelaku RO ini akan diancam pidana sesuai dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved