Pemuda Pengangguran di Kubu Raya Nekat Curi Kotak Amal di Rumah Makan

Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan pemilik rumah makan yang berupaya mempertahankan Kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar.

|
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pemuda berinisial RO bersama barang bukti kotak amal yang di curi di Rumah Makan Riska di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - seorang pemuda berinisial RO (32) warga Kubu Raya berbuat nekad dengan melakukan pencurian kotak amal pada Minggu 2 Juni 2024 di Rumah Makan Riska di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang.

Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan pemilik rumah makan yang berupaya mempertahankan Kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar.

Namun pelaku RO berhasil membawa kabur kotak amal yang berisi uang sekitar ratusan ribu, setelah tarik-menarik yang membuat cidera luka tangan dan kaki pemilik rumah makan tersebut.

Namun aksi kabur pemuda RO sambil membawa kabur kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar yang diperkirakan berisi uang sejumlah Rp. 651.100,- di ketahui warga lain.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sungai Ambawang.

Baca juga: Delapan Puskesmas di Kubu Raya Terima Bantuan Mobil Ambulans

RO sempat bersembunyi di semak-semak yang berada di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan diamankan beserta barang bukti kotak amal.

Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe menuturkan Saat kejadian sempat terjadi tarik menarik pelaku dan pemilik rumah makan yang mengakibatkan pemilik rumah makan mengalami cidera luka memar di kaki dan tangannya.

"Saat ini pelaku berinisial RO dan barang bukti sudah diamankan sedang dilakukan pemeriksaan, RO pun mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena tidak memiliki uang untuk membeli kebutuhan hariannya," ujar Kapolsek Iptu Raimundus Nonnatus Gawe pada Selasa 4 Juni 2024

Lanjutnya, untuk sementara pengakuan pelaku ini dirinya pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan, dan tidak miliki uang untuk memenuhi kebutuhan hariannya

"Terhadap pelaku RO ini akan di ancam pidana sesuai denfsn Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved