Berita Viral
Resmi Berubah! Daftar Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024, Aturan Baru Sistem Kartu Keluarga
Resmi berubah daftar sekolah jalur zonasi PPDB 2024, Aturan Baru Sistem Kartu Keluarga kini semakin diperketat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah daftar sekolah jalur zonasi PPDB 2024, Aturan Baru Sistem Kartu Keluarga kini semakin diperketat.
Hal ini diketahui dari tahapan pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru) sudah dimulai 3 Juni kemanarin.
Siswa maupun orangtua yang sudah membuat akun, bisa memilih sekolah saat pendaftaran dibuka sesuai jalur PPDB 2024 yang dipilih.
Bagi orangtua dan siswa yang mau memilih jalur zonasi di PPDB Jakarta 2024, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu cermati.
Khususnya soal ketentuan Kartu Keluarga (KK) yang disyaratkan.
• Resmi Berlaku! Aturan Baru PPDB 2024, Sistem Zonasi Diperketat Kini Tak Boleh Lagi Numpang KK
Berikut informasi mengenai ketentuan jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 yang perlu dipahami orangtua dan siswa.
Ketentuan KK daftar jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kuota pada Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Terhadap CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang rnendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:
a. Domisili CPDB didasarkan alarnat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling larnbat 10 Juni 2023;
b. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
c. Nama orangtua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orangtua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.
d. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:
- Orangtua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau orangtua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau
- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Urnur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau
Jika Israel Lolos Spanyol Pertimbangkan Boikot Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Selfie di Toilet Klub Malam Nigeria, Tren Sosial 2025 yang Bikin Penasaran |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bogor Bergantian Seragam Sekolah, Kisah Haru 2025 yang Buka Mata Kita |
![]() |
---|
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.