Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru PPDB 2024, Sistem Zonasi Diperketat Kini Tak Boleh Lagi Numpang KK

Resmi berlaku aturan baru PPDB 2024 kini sistem zonasi lebih diperketat dimana para peserta didik tidak boleh lagi numpang kartu keluarga atau KK.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Aturan Baru PPDB 2024, Sistem Zonasi Diperketat Kini Tak Boleh Lagi Numpang KK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru PPDB 2024 kini sistem zonasi lebih diperketat dimana para peserta didik tidak boleh lagi numpang kartu keluarga atau KK.

Seperti diketahui, untuk menyiasati sistem zonasi, biasanya calon peserta didik kerap dimasukkan ke KK orang lain yang alamatnya masuk dalam zonasi sekolah yang dituju.

Secara umum petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

PPDB dilaksanakan melalui empat jalur yaitu:

- zonasi

- afirmasi

- perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau

- jalur prestasi.

Resmi Berlaku! Aturan Batas Usia Masuk Sekolah Terbaru PPDB 2024 dari TK SD SMP SMA SMK

Untuk jalur zonasi SMP, ketentuannya paling sedikit 60 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Dan jalur prestasi paling banyak 20 persen dari daya tampung sekolah.

Adapun aturan baru ini mulai diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dimana pemerintah setempat memperketat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMP.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia PPDB Banyumas, Sarno.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved