Wakapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Selama Bulan Mei 2024
Sementara yang disita dari tersangka H berupa satu paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram.
Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 36 tanggal 12 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 11.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL. Jenderal Sudirman GG. Aliaman Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial J dan tersangka inisial BS.
Barang bukti yang disita dari Tersangka Inisial J berupa 32 (tiga puluh dua) pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,99 gram, 5 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,22 gram, 1 Timbangan digital, 1 bungkus kantong plastik klip kosong, 1 buah sendok dari pipa, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah tempat bekas minyak rambut, 1 unit Handphone. Sementara Barang- bukti yang disita dari Tersangka Inisial BS berupa 1 unit Handphone dan Uang tunai sebanyak Rp 30.000.
Selanjutnya terhadap dua tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Kemudian untuk Pasal yang diterapkan terhadap kedua Tersangka tersebut adalah Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang Narkotika.
Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 37 tanggal 12 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 11.01 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL. Jenderal Sudirman Gg. Aliaman Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial AM dengan Barang bukti yang disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram.
Selanjutnya terhadap tersangka Inisial A beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang Narkotika.
Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 38 tanggal 12 Mei 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 11.02 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL. Jenderal Sudirman Gg. Aliaman Kota Singkawang, Dengan Tersangka Inisial A, dengan Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram, 2 buah sendok pipet warna putih, 1 buah pipet warna putih dan 1 tisu.
Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjarapaling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjudnya Laporan Polisi Nomor : 39 tanggal 19 Mei 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 14.20 Wib di sebuah kamar kost Indokost yang beralamat di JL. P.Diponegoro Gg. Proklamasi Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial I dan tersangka Inisial BS.
Untuk Barang bukti yang disita dari Tersangka Inisial I adalah 8 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,38 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus kantong plastik klip, 1 buah sendok pipet warna Putih, 1 buah bong, 2 buah korek api dan 1 unit Handphone.
Sementara Barang Bukti yang disita dari Tersangka Inisial BS adalah 1 unit Handphone, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial I dan tersangka Inisial BS beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna proses Penyidikan lebih lanjut, dan Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjarapaling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 40 tanggal 19 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 16.00 Wib di sebuah penginapan Eria yang beralamat di JL. Eria Kelurahan Nyarumkop Kota Singkawang, dengan tersangka Inisial J dan Tersangka Inisial MA dengan Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka Inisial J berupa 4 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,35 gram, 1 lembar tisu, 1 kantong plastik warna Merah, dan 1 unit Handphone. Kemudian yang berhasil disita dari Tersangka Inisial MA berupa 1 unit Handphone, Selanjutnya terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna proses Penyidikan lebih lanjut dan Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang Narkotika.
Sehingga jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 14 (empat belas) orang yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 12 (dua belas) orang dan Perempuan sebanyak dua orang.
Kemudian jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita Jenis sabu sebanyak 34 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 44,18 gram.
"Sedangkan Jumlah Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 32 pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 12,99 gram, MakaPolres Singkawang berhasil menyelamatkan 474 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) butir Pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang," pungkasnya
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Satlantas Polres Singkawang Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kasih untuk Santriwati Yayasan Daarut Tauhid |
![]() |
---|
Warga Medan Tersangka Kasus Curanmor Ditangkap Polres Singkawang, Motor Curian Berhasil Diamankan |
![]() |
---|
86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional |
![]() |
---|
Pembangunan Dapur SPPG Polri Polres Singkawang Capai 70 Persen, Siap Layani Ribuan Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.