Berita Viral

UPDATE Kasus Ammar Zoni Terbaru Kini Minta Dibebaskan hingga Dipulihkan Nama Baiknya

Update terbaru kasus Ammar Zoni kini minta dibebaskan hingga dipulihkan nama baiknya saat sidang berlangsung.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SIDANG AMMAR ZONI - Suasana sidang kasus peradaran narkoba di lapas yang melibatkan Ammar Zoni. Update terbaru kasus Ammar Zoni kini minta dibebaskan hingga dipulihkan nama baiknya saat sidang berlangsung. 

Ringkasan Berita:
  • Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari jerat hukum.
  • Permintaan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update terbaru kasus Ammar Zoni kini minta dibebaskan hingga dipulihkan nama baiknya saat sidang berlangsung.

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari jerat hukum.

Permintaan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

Kuasa hukum Ammar menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki dasar kuat karena tidak ada saksi yang menyaksikan kliennya menerima atau memperdagangkan narkotika di dalam rutan.

Oleh karenanya, kuasa hukum meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Ammar Zoni untuk seluruhnya.

Baca juga: BLAK-BLAKAN! Ammar Zoni Siap Bongkar Rahasia Kasus Peredaran Narkoba di Rutan, Tapi Ada Syaratnya

Ia juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum serta memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan Ammar dari tahanan.

“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan demi hukum,” kata kuasa hukum Ammar, Kamis.

“(Memohon Majelis Hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” lanjutnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar nama baik Ammar Zoni dipulihkan.

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di dalam rutan itu digelar secara hybrid.

Ammar Zoni mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, sementara majelis hakim dan jaksa berada di PN Jakarta Pusat.

Lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi, juga hadir secara daring.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang Kamis 6 November 2025, yang sempat ditunda karena Ammar Zoni meminta untuk hadir secara langsung di pengadilan.

Alasannya, ia tidak bisa mengakses peralatan untuk menulis eksepsi dari dalam lapas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved