Wakapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Selama Bulan Mei 2024
Sementara yang disita dari tersangka H berupa satu paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. pimpin Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Jumat 31 Mei 2024.
Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Wakapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan – rekan awak media.
Dihadapan awak media Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. menuturkan, Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai sejak awal bulan Mei 2024 hingga saat ini, Telah berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara.
Diantaranya yang pertama LP Nomor 31 tanggal 1 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 00.20 Wib di kost yang beralamat di Jl Jendral Sudirman Kota Singkawang, Dengan Tersangka Inisial MS dan Tersangka Inisial H, dengan Barang bukti Narkotika yang disita dari MS berupa 4 (empat) paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,99 gram.
Sementara yang disita dari tersangka H berupa satu paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, dan untuk Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Narkotika.
• Press Conference, Wahyu Jati Wibowo: Tidak ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan Anak dan Perempuan
Selanjudnya laporan polisi Nomor 32 tanggal 1 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam14.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Awang Juta Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial HA dengan Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa enam)paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,92 gram, satu bungkus kantong plastik klip kosong, satu alat hisap sabu / bong dan satu sendok pipet warna hitam.
Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Narkotika
Selanjudnya laporan polisi nomor : 33 tanggal 18 April 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira jam 02.30 Wib di sebuah Kost yang beralamat di JL. Yos Sudarso Gg. Lingkar Kelapa Kel. Kuala Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan tersangka Inisial OPE.
Barang bukti yang disita berupa 2 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,87 gram, 1 unit Skill / Timbangan, 1 bungkus kantong plastik klip kosong dan 1 alat hisap sabu / bong, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk pasal yang di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Narkotika
Selanjud Laporan Polisi Nomor 34 tanggal 7 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam21.40 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL. GM. Situt Kota Singkawang, dengan tersangka inisial SP.
Barang bukti yang disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram, 1 unit Timbangan, 1 sendok pipet warna ungu, 1 unit HP, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial SP beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Selanjudnya untuk Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang Narkotika.
Berikutnya laporan polisi nomor : 35 tanggal 7 Mei 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira Jam 23.30 Wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kota Singkawang dengan Tersangka Inisial A.
Barang bukti yang disita berupa 1 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,24 gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna putih, 1 buah korek api, 1 buah bong dan 1 unit hp merk Samsung.
Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Narkotika.
Satlantas Polres Singkawang Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kasih untuk Santriwati Yayasan Daarut Tauhid |
![]() |
---|
Warga Medan Tersangka Kasus Curanmor Ditangkap Polres Singkawang, Motor Curian Berhasil Diamankan |
![]() |
---|
86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional |
![]() |
---|
Pembangunan Dapur SPPG Polri Polres Singkawang Capai 70 Persen, Siap Layani Ribuan Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.