Info Stimulus
Ragam Bantuan Sosial Reguler Cair Bulan Juni 2024! Ada Syarat yang Harus Dipenuhi, Apa Saja?
Adapun BPNT merupakan bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Calon penerima bantuan harus masih tercatat aktif di DTKS, yang merupakan database kesejahteraan sosial yang digunakan oleh pemerintah.
2. Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu:
Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.
3. Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH):
Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.
4. Bukan Pendamping Sosial:
Tidak boleh menjadi pendamping sosial.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
6. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.
7. Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:
Tidak boleh satu keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri.
• 8 Jenis Bantuan Sosial yang Bisa Didapatkan Masyarakat Jika Nama Terdaftar DTKS Kemensos Tahun 2024!
8. Penghasilan di Bawah UMK atau UMR:
Penghasilan tidak boleh di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang tercatat di data PPJS Ketenagakerjaan.
Info Stimulus
bantuan sosial
BPNT
PKH
cekbansos.kemensos.go.id
Program Keluarga Harapan
Bantuan Pangan Non Tunai
| SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
|
|---|
| Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
|
|---|
| Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
|
|---|
| 6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
|
|---|
| Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-sejumlah-bantuan-sosial-atau-bansos-yang-masih-ada-pencairan-kepada-KPM-selama-bulan-Juni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.