Penjelasan Kadisdikbud Terkait Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru di Kalbar
Pada poin utama penjelasan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Rita Hastarita menjelaskan terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG) Triwulan I tahun 2024, untuk Guru PNS di jenjang SMA/SMK di Kalbar.
Dikatakannya bahwa saat ini sudah proses penyaluran. Dan memang keterlambatan ini, tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga kabupaten kota di Kalbar.
Sebab, daerah juga harus menunggu dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Rita menjelaskan bahwa untuk pembayaran TPG dan TKG biasanya dicairkan per tiga bulan sekali dalam setahun, dari dana transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik dari Pemerintah Pusat.
Kadisdikbud Kalbar Rita Hastarita mengatakan telah menyampaikan surat mengenai Pencairan TPG Triwulan 1 TA. 2024, yang ditujukan kepada Pengurus PGRI Provinsi Kalbar .
Baca juga: Ketua PGRI Kalbar Minta Pemda Segera Tuntaskan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Sehubungan Surat Pengurus Provinsi PGRI Kalimantan Barat Nomor 056/Um/KAB/XXII/ 2024 pada 18 Mei 2024, perihal Penjelasan Pencairan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN TA. 2024, beberapa hal disampaikan.
Pada poin utama penjelasan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN.
Bahwa dana TPG adalah dana transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik diberikan bagi guru ASN di provinsi dan kabupaten/kota dan selanjutnya dilakukan penyalurannya oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya (Bab II pasal 7 ayat 2).
Pada poin b, Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran (Bab II pasal 7 ayat 1).
Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.(Bab VII, pasal 21 ayat 1).
Lalu , di poin berikutnya dijelaskan bahwa Dana Transfer TPG, TKG dan Tamsil triwulan 1 TA. 2024, yakni untuk bulan Januari, Februari dan Maret, masuk ke Kas Umum Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 14 Mei 2024, sesuai data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
“Jadi memang dari pusat transfer pada 14 Mei 2024. Dan sudah diproses sesuai SOP yaitu paling lama 14 hari setelah ditransfer,” ujar Rita, Kamis 30 Mei 2024.
Lalu, proses telah dilakukan sejak 16 Mei 2024, semenjak diinformasikan bahwa telah tersedia anggaran untuk pembayaran TPG dan TKG untuk guru.
“Namun kami masih mendata dan mengkoreksi ribuan nama guru, kemudian perhitungan BPJS nya, dan lanjut berproses di keuangan dan bank. Dari kemarin pun dokumen ini sudah dikirim oleh BKAD ke Bank Kalbar. Dan hari ini sudah masuk tahap penyaluran dan harusnya hari ini (30/5) sudah cair,” pungkas Rita. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Tanggapi Kenaikan Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Beberapa Kades Bermasalah, DPMD Kapuas Hulu Ingatkan Kelola DD untuk Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Pemkab Sambas Usulkan Penyempurnaan Akses Internet di Perbatasan |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
PERSIAPAN Seleksi Porpov Kalbar 2026 Pertina Kubu Raya Imbau Seluruh Sasana Tinju Mendaftarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.