Pemkab Mempawah Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemdes dan BPD
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail, pada Rabu 29 Mei 2024 malam.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinsos PPPAPM-Pemdes) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mempawah, selama empat hari pada 29 Mei hingga 1 Juni 2024 di Hotel Orchardz Gajahmada Pontianak.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail, pada Rabu 29 Mei 2024 malam.
Turut hadir Pj sekda Juli Suryadi Burdadi, Direktur Pusat Studi Pengembangan Kompetensi Sulaiman, Kepala Dinas Sosial PPPAPMD Rohmat Effendi, Plt Kepala Inspektorat Abdul Malik, Kepala OPD terkait, Camat, Kepala Desa, staff desa, dan BPD se-Kabupaten Mempawah.
Ismail mengatakan, tujuan dari Bimtek ini antara lain, untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah Desa, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur pemerintah Desa, dalam penyelenggaraan pemerintah Desa, khususnya manajemen pemerintah Desa.
• Pj Bupati Mempawah Terima Silaturahmi Komisioner KPU, Bahas Persiapan Pilkada 2024
Selain itu, juga sebagai media sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah, terkait penyelenggaraan pemerintah Desa.
"Dengan Bimtek ini, diharapkan perangkat Desa mampu menerapkan budaya kerja yang baik, disiplin waktu dan bertanggung jawab dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Ismail.
Ismail menyampaikan, kepala desa merupakan pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa yang memiliki kewenangan dalam menetapkan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2).
Dijelaskan Ismail, pengelolaan keuangan desa tentunya harus mengedepankan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
"Asas transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa," ujar Ismail.
Kemudian asas akuntabel, yaitu dalam penyusunan anggaran mempertimbangkan bahwa anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Asas ketiga yakni asas partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Dan terakhir asas dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya," jelas Ismail.
• Angka Prevalensi Stunting di Mempawah Naik 27,2 Persen
Ismail menjelaskan, dalam hal keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak akses informasi atas APBDesa yang dapat dipantau selama 24 jam melalui media sosial, papan informasi di setiap dusun-dusun.
"Harapannya masyarakat yang mendapatkan informasi tersebut, dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan desa," ujar Ismail.
Dikatakan Ismail, sebagai unsur pemerintahan desa, kepala desa dan badan permusyawaratan desa merupakan mitra.
Untuk itu Ismail berharap setiap unsur pemerintahan desa dapat membangun komunikasi yang harmonis serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa masing-masing.
| UM Pontianak Siapkan Bantuan hingga Skema Talangan bagi Mahasiswa Terkendala Ekonomi |
|
|---|
| Ekonomi Keluarga Jadi Penyebab Utama Mahasiswa UM Pontianak Tunggak UKT |
|
|---|
| Kebijakan Fleksibel UM Pontianak Tekan Tunggakan UKT, Mahasiswa Diizinkan Cicil Mulai Rp 500 Ribu |
|
|---|
| Mahasiswa Untan Akui UKT Jadi Beban, Sempat Nyaris Cuti karena Kondisi Ekonomi |
|
|---|
| Di Tengah Isu UKT, UPGRI Pontianak Klaim SPP Mahasiswa Lancar dan Bisa Dicicil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pemberdayaan-Perempuan-dan-Perlindungan-Anak.jpg)