Berita Viral

Sanksi Menanti Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWP Per 1 Juli 2024

Inilah sanksi yang menanti wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan KTP terhitung mulai 1 Juni 2024.

|
Editor: Rizky Zulham
Tribunnews
Sanksi Menanti Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWP Per 1 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah sanksi yang menanti wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan KTP terhitung mulai 1 Juli 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu 30 Juli 2024.

Hal ini dilakukan dalam rangka implementasi NIK sebagai NPWP yang akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, NPWP dengan format 15 digit hanya berlaku sampai 30 Juni 2024.

Sementara, implementasi NPWP format 16 digit baru digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan akan diterapkan secara penuh di masa depan.

Baru Tahu! Alasan SIM C1 Resmi Diterbitkan, Ternyata Untuk Tujuan Ini

Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, Dwi mengungkapkan bahwa mereka akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan, seperti pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Selain itu, wajib pajak juga akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sesuai dengan aturan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Untuk memudahkan proses pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) pratama, karena dapat dilakukan secara online menggunakan gawai. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.

Cara Mudah Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online

- Kunjungi laman www.pajak.go.id

- Tekan tombol "Login"

- Masukkan 16 digit NIK

- Masukkan kata sandi dan kode keamanan

- Klik "Login"

- Tunggu sampai masuk ke halaman profil

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved