Berita Viral
Sanksi Menanti Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWP Per 1 Juli 2024
Inilah sanksi yang menanti wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan KTP terhitung mulai 1 Juni 2024.
Jika login tidak dapat dilakukan dengan NIK, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Tekan tombol "Login"
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu "Profil"
- Cek validitas NIK
- Klik "Ubah Profil"
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
• Sinyal BBM Pertalite Bakal Hilang dari SPBU Seluruh Indonesia
Setelah NIK tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Dengan melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum 30 Juni 2024, wajib pajak akan dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah dan terhindar dari tarif pajak yang lebih tinggi.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| VIRAL Ular Sanca 60 Kg Bersarang di Rumah Seorang Guru, Terungkap Setelah Plafon Toilet Runtuh |
|
|---|
| PROMO PLN November 2025, Cek Selisih Tarif Listrik Terbaru Setelah Dipotong Diskon 50 Persen |
|
|---|
| Lowongan Kerja Terbaru November 2025 Rekrutmen Pegawai Universitas Terbuka, Syarat dan Cara Daftar |
|
|---|
| HEBOH Kasus Sertifikat Tanah Ganda Picu Sengketa di Pengadilan, BPN Buka Suara Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Resmi! DPR Sahkan Revisi KUHAP Baru Lengkap Penjelasan Hoaks Soal Peran Aparat Kepolisian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/NIK-16-digit-angka-jadi-NPWP.jpg)