Berita Viral

Sanksi Menanti Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWP Per 1 Juli 2024

Inilah sanksi yang menanti wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan KTP terhitung mulai 1 Juni 2024.

|
Editor: Rizky Zulham
Tribunnews
Sanksi Menanti Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK dan NPWP Per 1 Juli 2024. 

Jika login tidak dapat dilakukan dengan NIK, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut:

- Kunjungi laman www.pajak.go.id

- Tekan tombol "Login"

- Masukkan 15 digit NPWP

- Masukkan kata sandi dan kode keamanan

- Buka menu "Profil"

- Masukkan NIK sesuai KTP

- Cek validitas NIK

- Klik "Ubah Profil"

- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan

Sinyal BBM Pertalite Bakal Hilang dari SPBU Seluruh Indonesia

Setelah NIK tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Dengan melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum 30 Juni 2024, wajib pajak akan dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah dan terhindar dari tarif pajak yang lebih tinggi.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved