Public Service
Cara Cek NIK KTP Sudah Secara Online dan Mengatasinya Jika Belum Terdaftar Pada Sistem Dukcapil!
Beberapa cara untuk mengatasi NIK KTP yang tidak terdaftar atau belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil.
Jika NIK Anda benar belum atau tidak terdaftar, maka ikuti cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online berikut ini.
1. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat WhatsApp
Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online melalui WhatsApp, yaitu dengan mengirim pesan ke WhatsApp Dukcapil di nomor 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160.
Simpan salah satu nomor WhatsApp Dukcapil tersebut
Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan.
2. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat SMS
Selain WhatsApp, Anda juga bisa menyimpan nomor WhatsApp Dukcapil untuk bertanya melalui layanan SMS.
Simpan salah satu nomor kontak Dukcapil tersebut
Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan
• Resmi Berlaku Seumur Hidup, Simak Cara Ganti Foto KTP Karena Jelek Lengkap Rincian Biayanya
3. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat Halo Dukcapil
Dukcapil juga memiliki call center Halo Dukcapil di 1500-537. Anda bisa menggunakan layanan ini untuk menangani NIK yang belum terdaftar.
- Telepon 1500-537
- Sampaikan permasalahan
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.