Public Service

Cara Cek NIK KTP Sudah Secara Online dan Mengatasinya Jika Belum Terdaftar Pada Sistem Dukcapil!

Beberapa cara untuk mengatasi NIK KTP yang tidak terdaftar atau belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil.

|
Editor: Peggy Dania
Indonesiabaik.go.id
Ilustrasi. Cara cek NIK KTP terdaftar apa belum secara online pada sistem Dukcapil. 

Jika NIK Anda benar belum atau tidak terdaftar, maka ikuti cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online berikut ini.

1. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat WhatsApp

Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil secara online melalui WhatsApp, yaitu dengan mengirim pesan ke WhatsApp Dukcapil di nomor 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. 

Simpan salah satu nomor WhatsApp Dukcapil tersebut

Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan

Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan.

2. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat SMS

Selain WhatsApp, Anda juga bisa menyimpan nomor WhatsApp Dukcapil untuk bertanya melalui layanan SMS.

Simpan salah satu nomor kontak Dukcapil tersebut

Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan

Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan

Resmi Berlaku Seumur Hidup, Simak Cara Ganti Foto KTP Karena Jelek Lengkap Rincian Biayanya

3. Mengatasi NIK Tidak Terdaftar lewat Halo Dukcapil

Dukcapil juga memiliki call center Halo Dukcapil di 1500-537. Anda bisa menggunakan layanan ini untuk menangani NIK yang belum terdaftar. 

- Telepon 1500-537

- Sampaikan permasalahan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved