Public Service
Pendaftaran Berlaku Hingga 31 Mei 2024, Simak Inilah Cara dan Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP!
Pendaftaran pembelian gas elpiji 3 kg memakai KTP akan ditutup pada Jumat, 31 Mei 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mewajibkan konsumen elpiji 3 kg untuk mendaftarkan KTP dengan alasan agar penyalurannya bisa tepat sasaran.
Pendaftaran pembelian gas elpiji 3 kg memakai KTP akan ditutup pada Jumat, 31 Mei 2024.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah meminta masyarakat konsumen elpiji 3 kg untuk mendaftarkan diri sebelum 1 Juni 2024.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai konsumen elpiji 3 kg hanya perlu menyiapkan kartu keluarga (KK), KTP, dan foto tempat usaha bagi kelompok usaha mikro.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina guna dilakukan pendataan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan pendaftaran tersebut karena keamanan data pribadi terjamin.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman,” ujar Tutuka.
Adapun data konsumen elpiji 3 kg akan dimasukkan ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Update Harga Gas Elpiji Terbaru Mulai Hari Ini 1 Mei 2024 di Seluruh Wilayah Indonesia Cek Disini
Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri akan masuk ke dalam kelompok yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.
Untuk diketahui, kelompok yang berhak membeli elpiji 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasan, nelayan, dan petani.
Cara membeli elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan mendatangi pangkalan resmi Pertamina lalu menunjukkan KTP.
Data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli elpiji 3 kg.
Masyarakat juga tidak perlu men-download aplikasi atau QR code ketika membeli elpiji 3 kg.
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.