Public Service

Pendaftaran Berlaku Hingga 31 Mei 2024, Simak Inilah Cara dan Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP!

Pendaftaran pembelian gas elpiji 3 kg memakai KTP akan ditutup pada Jumat, 31 Mei 2024. 

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Cara beli dan daftar beli Gas Elpiji 3 Kg dengan KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mewajibkan konsumen elpiji 3 kg untuk mendaftarkan KTP dengan alasan agar penyalurannya bisa tepat sasaran.

Pendaftaran pembelian gas elpiji 3 kg memakai KTP akan ditutup pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah meminta masyarakat konsumen elpiji 3 kg untuk mendaftarkan diri sebelum 1 Juni 2024.  

Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai konsumen elpiji 3 kg hanya perlu menyiapkan kartu keluarga (KK), KTP, dan foto tempat usaha bagi kelompok usaha mikro.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina guna dilakukan pendataan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan pendaftaran tersebut karena keamanan data pribadi terjamin.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman,” ujar Tutuka.

Adapun data konsumen elpiji 3 kg akan dimasukkan ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Update Harga Gas Elpiji Terbaru Mulai Hari Ini 1 Mei 2024 di Seluruh Wilayah Indonesia Cek Disini


Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri akan masuk ke dalam kelompok yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.

Untuk diketahui, kelompok yang berhak membeli elpiji 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasan, nelayan, dan petani.

Cara membeli elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan mendatangi pangkalan resmi Pertamina lalu menunjukkan KTP.

Data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli elpiji 3 kg.

Masyarakat juga tidak perlu men-download aplikasi atau QR code ketika membeli elpiji 3 kg.

Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved