Berita Viral
DAFTAR Warga Resmi Dilarang Beli dan Pakai Gas Elpiji 3 Kg Per 1 Juni 2024
Daftar kelompok warga yang resmi dilarang membeli serta menggunakan Gas Elpiji 3kg per 1 Juni 2024 di seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar kelompok warga yang resmi dilarang membeli serta menggunakan Gas Elpiji 3kg per 1 Juni 2024 di seluruh Indonesia cek disini.
Beli gas elpiji 3 kg kini wajib menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024.
Aturan ini diterapkan dengan alasan agar penyaluran bahan bakar subsidi ini bisa tepat sasaran.
Selain menyertakan KTP, pembeli elpiji 3 kg juga wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina hingga 31 Mei 2024.
Selain membawa KTP, calon pembeli juga perlu menyertakan kartu keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi usaha mikro supaya didata oleh petugas Pertamina.
• Resmi Berlaku! Nomor SIM Diganti NIK KTP Per 1 Januari 2025
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg masih dapat mendaftar walau lewat 31 Mei 2024.
Berikut ini daftar kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh membeli elpiji 3 kg.
Kelompok masyarakat yang boleh membeli elpiji 3 kg
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kelompok masyarakat mana saja yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.
Berikut daftar kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg subsudi pemerintah:
1. Rumah tangga
Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.