Berita Viral
Resmi Berlaku! Nomor SIM Diganti NIK KTP Per 1 Januari 2025
Resmi berlaku, nomor Surat Izin Mengemudi SIM diganti dengan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk NIK KTP per 1 Januari 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku, nomor Surat Izin Mengemudi SIM diganti dengan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk NIK KTP per 1 Januari 2025.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, rencana NIK jadi nomor SIM tersebut akan dilaksanakan mulai 2025.
"Insyaallah tahun depan, kita kan harus tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan," ujarnya, Jumat 24 Februari 2024.
• Kiamat Kartu ATM Resmi Dimulai, Ini Buktinya
Yusri menjelaskan, pemerintah berencana menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.
Kebijakan data tunggal pun telah diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan memadankan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan NIK.
Pemadanan NIK dan NPWP tersebut diklaim bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
"Nah, polisi sudah antusias dengan single data. Single data itu, misalnya, buka NIK langsung keluar (informasi) KTP dan SIM, itu namanya single data lebih praktis," kata Yusri.
Yusri memastikan, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP.
Menurutnya, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.
Belum lagi, SIM saat ini berlaku secara nasional, sehingga bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
"Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang," tutur Yusri.
"Tidak kayak zaman dulu adanya SIM Polda Metro Jaya, SIM Polda Jawa Barat, sekarang kan tidak, nasional, kan?" sambungnya.
Bertahap menyesuaikan perpanjangan SIM
Saat mulai berlaku tahun depan, pun tidak serta-merta mengharuskan seluruh pemilik SIM mengganti surat mengemudi agar menggunakan NIK.
SIM
NIK
KTP
Polri
Korlantas
polisi
Lalu Lintas
Berita Viral
Surat Izin Mengemudi
Nomor Induk Kependudukan
Kartu Tanda Penduduk
JAM Tangan Richard Mille Seharga Rp 11 Miliar Milik Sahroni Tak Luput dari Jarahan Massa |
![]() |
---|
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto |
![]() |
---|
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.