Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Baru PPDB 2024, Sistem Zonasi Diperketat Kini Tak Boleh Lagi Numpang KK
Resmi berlaku aturan baru PPDB 2024 kini sistem zonasi lebih diperketat dimana para peserta didik tidak boleh lagi numpang kartu keluarga atau KK.
Ia mengatakan, calon peserta didik tidak boleh menumpang kartu keluarga (KK) kerabat atau orang lain yang alamatnya masuk dalam zonasi sekolah.
"Kebijakan ini lebih dalam rangka untuk ketertiban dalam pelaksanaan PPDB," kata Sarno yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dindik Banyumas kepada wartawan, Selasa (21/5/2204).
Sarno menjelaskan, calon peserta didik yang pindah KK harus disertai dengan orangtuanya.
Berbeda dengan tahun lalu, calon peserta didik yang pindah alamat tanpa orangtuanya masih diperbolehkan.
• Resmi Berubah! Aturan Batas Usia Masuk Sekolah Terbaru di PPDB 2024 Mulai TK SD SMP SMA hingga SMK
Terkait batas minimal waktu perpindahan KK, kata Sarno, masih sama dengan tahun sebelumnya.
Pindah KK minimal dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.