Satu Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Pontianak Sudah Diamankan Polisi

Sebelumnya diberikan seorang remaja putri berusia 14 tahun di perkosa oleh tetangganya sendiri yang membuka warung.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria terduga pelaku pemerkosaan seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Pontianak.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat di konfirmasi.

"Satu orang orang sudah diamankan, dan kita saat ini sedang melengkapi alat bukti," ujarnya Senin 20 Mei 2024.

Sebelumnya diberikan seorang remaja putri berusia 14 tahun di perkosa oleh tetangganya sendiri yang membuka warung.

KPAD Pontianak Pastikan Gadis 14 Tahun Korban Perkosaan di Pontim dapat Penanganan

Korban diperkosa beberapa hari lalu saat berbelanja di warung pelaku.

Kasus ini terkuak saat korban ditanyai oleh pihak keluarga karena ia tampak murung selama beberapa hari belakangan.

Korban pun kemudian bercerita kepada keluarganya bahwa ia telah diperkosa pelaku.

Keluarga yang geram mengetahui hal itu sempat mendatangi rumah pelaku hingga terjadi keributan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved