Berita Viral
Bocoran Tarif KRIS BPJS Kesehatan Terbaru, Beda Iuran Antara Orang Kaya dan Miskin
Masyarakat miskin akan membayar iuran lebih sedikit, dan miskin sekali dibayarkan akan ditanggung oleh negara.
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
- Outlet oksigen.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.
Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025.
Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas.
Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ucap Rizzky.
Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian.
Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes.
Iuran BPJS Kesehatan 2024 pun ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat.
Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.
• Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah
- Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000
- Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.