Berita Viral

Bocoran Tarif KRIS BPJS Kesehatan Terbaru, Beda Iuran Antara Orang Kaya dan Miskin

Masyarakat miskin akan membayar iuran lebih sedikit, dan miskin sekali dibayarkan akan ditanggung oleh negara.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Bocoran Tarif KRIS BPJS Kesehatan, Beda Iuran Antara Orang Kaya dan Miskin. 

- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

- Outlet oksigen.

Iuran BPJS Kesehatan 2024

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.

Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025.

Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas.

Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ucap Rizzky.

Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian.

Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes.

Iuran BPJS Kesehatan 2024 pun ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat.

Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.

Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

- Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah
- Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000
- Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved