Berita Viral
KRIS Resmi Berlaku, Intip Kesiapan Rumah Sakit hingga Ketersediaan Ruang Perawatan
KRIS BPJS Kesehatan resmi diterapkan hingga kesiapan pihak rumah sakit lengkap ketersediaan ruang perawatn.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan resmi diterapkan hingga kesiapan pihak rumah sakit lengkap ketersediaan ruang perawatn.
Kelas peserta BPJS Kesehatan bakal disederhanakan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Penerapan KRIS ini untuk menyeragamkan jenjang kelas layanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3.
KRIS sendiri akan menjadikan satu kelas standar fasilitas layanan dengan 12 kriteria.
Keputusan tersebut berdasarkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini diundangkan pada 8 Mei 2024.
Dengan terbitnya baleid tersebut, rumah sakit (RS) harus menerapkan kelas rawat inap KRIS ini paling lambat 30 Juni 2025.
• Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024
Pertimbangan terbitnya baleid antara lain dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan KRIS serta beberapa ketentuan yang ada perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan.
Sayangnya, kebijakan ini dinilai bakal menimbulkan sejumlah masalah bagi peserta JKN, salah satunya ketersediaan ruang kamar perawatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan dengan terbitnya ketentuan ini, pemerintah harus memiliki program untuk memastikan peserta JKN mendapat kemudahan dalam mengakses ruang perawatan.
Menurutnya, tidak boleh ada lagi kasus peserta JKN mengalami kesulitan akses ruang perawatan, sehingga pasien umum yang harus membayar biaya dengan kocek pribadi.
“Bila di sebuah RS memang kamar perawatannya penuh, Pemerintah (Kemenkes dan Dinkes) serta BPJS Kesehatan harus segera mencarikan RS yang mampu merawatnya dan merujuk ke RS tersebut, dengan ambulan yang dibiayai JKN,” tuturnya.
Sayangnya, lanjut dia, ketentuan ini tidak ada klausula yang mewajibkan pemerintah dan BPJS Kesehatan yang mencarikan RS yang bisa merawat, bila pasien JKN mengalami masalah di sebuah RS.
“Saya berharap di Permenkes KRIS nanti klausula tersebut disebutkan secara eksplisit sehingga pemerintah dan BPJS Kesehatan benar-benar menjamin pasien JKN mudah mengakses ruang perawatan KRIS,” kata Timboel.
Salah satu peserta BPJS Kesehatan kelas 1, Asmaaysi (24 tahun) asal Cikarang Selatan menceritakan pengalamannya kesulitan mendapatkan perawatan akibat penuhnya ruangan instalasi gawat darurat (IGD) di sejumlah rumah sakit.
Asma mengatakan, terakhir kali mencoba untuk melakukan pemeriksaan dengan BPJS Kesehatan pada minggu lalu. Sebelumnya, ia telah melakukan pemeriksaan ke klinik dan diberikan obat untuk tiga hari ke depan.
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto |
![]() |
---|
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.