Pj Wako Pontianak Sebut KK Jadi Syarat Utama Pendaftaran PPDB 2024
Dengan melampirkan KK, menurutnya akan mempermudah pemetaan terkait lokasi dan status keluarga calon murid/siswa.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyebutkan salah satu persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMPN) Kota Pontianak adalah Kartu Keluarga (KK).
"Calon murid/siswa harus melampirkan KK orang tua," katanya kepada TribunPontianak.co.id, dihubungi pada Jumat 17 Mei 2024.
Dengan melampirkan KK, menurutnya akan mempermudah pemetaan terkait lokasi dan status keluarga calon murid/siswa.
"Panitia penerimaan murid/siswa di SDN dan SMPN pasti memperhatikan hal tersebut," ungkapnya.
Terkait pemindahan status calon murid diperbolehkan untuk dipindahkan ke KK saudaranya, namun dengan syarat minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
"Boleh tapi durasinya minimal satu tahun sebelum pendaftaran," pungkasnya.
• Soal Tambahan Kuota Jalur Afirmasi PPDB, DPRD Pontianak Sebut Bisa Dimanfaatkan dengan Baik
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Heboh 12 Siswa di 2 SD di Putussibau Selatan Diduga Keracunan MBG |
|
|---|
| KRONOLOGI Pengungkapan Sindikat Narkoba di Bandara Supadio Pontianak, 21 Gram Sabu Gagal Terbang |
|
|---|
| Cerita Rumah Tangga Hingga Rasa Syukur Menjadi Ibu, Terangkum di Album Kedua Manjakani |
|
|---|
| Kontingen Pesparani Sambas Dilepas Wabup Heroaldi Ikuti Ajang di Pontianak |
|
|---|
| Edi Kamtono Serukan Dialog dan Musyawarah untuk Menjaga Pontianak Tetap Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pj-Wali-Kota-Pontianak-Ani-Sofian-saat-diwa235er.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.