Pj Wako Pontianak Sebut KK Jadi Syarat Utama Pendaftaran PPDB 2024

Dengan melampirkan KK, menurutnya akan mempermudah pemetaan terkait lokasi dan status keluarga calon murid/siswa.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian saat diwawancarai di Kantor Wali Kota, Senin 6 Mei 2024 kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyebutkan salah satu persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMPN) Kota Pontianak adalah Kartu Keluarga (KK).

"Calon murid/siswa harus melampirkan KK orang tua," katanya kepada TribunPontianak.co.id, dihubungi pada Jumat 17 Mei 2024.

Dengan melampirkan KK, menurutnya akan mempermudah pemetaan terkait lokasi dan status keluarga calon murid/siswa.

"Panitia penerimaan murid/siswa di SDN dan SMPN pasti memperhatikan hal tersebut," ungkapnya.

Terkait pemindahan status calon murid diperbolehkan untuk dipindahkan ke KK saudaranya, namun dengan syarat minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

"Boleh tapi durasinya minimal satu tahun sebelum pendaftaran," pungkasnya.

• Soal Tambahan Kuota Jalur Afirmasi PPDB, DPRD Pontianak Sebut Bisa Dimanfaatkan dengan Baik

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved