DPRD Kota Pontianak

Soal Tambahan Kuota Jalur Afirmasi PPDB, DPRD Pontianak Sebut Bisa Dimanfaatkan dengan Baik

Menurutnya hal tersebut terjadi karena informasi yang belum tersampaikan secara merata kepada masyarakat soal jalur afirmasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Kota Pontianak, Rabu 15 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengungkapkan soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 jalur afirmasi dijadwalkan akan dibuka pada 26 Juni, dimana melalui jalur ini bisa dimanfaatkan.

Ia menyebutkan dimana jalur Afirmasi ini memiliki kuota yang disiapkan sebanyak 20 persen dan selama ini belum terpenuhi. 

"Karena ada 20 persen ini sebenarnya harus terpenuhi, selama ini tidak terpenuhi, jalur afirmasi," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Kamis 16 Mei 2024.

Menurutnya hal tersebut terjadi karena informasi yang belum tersampaikan secara merata kepada masyarakat soal jalur afirmasi.

"Harusnya jalur afirmasi ini bisa dimanfaatkan," ucapnya.

JADWAL & Cara Daftar PPDB Online Masuk SMP Kota Bogor Tahun 2024 Login ppdb.kotabogor.go.id

Dirinya juga menyambut baik informasi dari Kementerian Pendidikan, dimana jalur afirmasi ini akan dibuka satu minggu lebih awal untuk jalur afirmasi sebelum 25-26 Juni 2024.

Sebagai informasi untuk jalur afirmasi pada klarifikasi dan verifikasi berkas persyaratan PPDB dilaksanakan tanggal 26 - 27, pengumuman hasil seleksi tanggal 28 Juni, dan daftar ulang pada tanggal 8 - 9 Juli 2024.

Terkait kuota persentase untuk SMP sebesar 60 persen jalur zonasi, jalur afirmasi 20 persen, jalur mutasi 5 persen, jalur prestasi 15 persen. "Untuk SD, jalur zonasi 70 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen.

Putri Presiden Jokowi Sambangi Stand Pameran Kalbar pada HUT ke-44 Dekranas di Solo

Bebby juga menyampaikan bahwa pihaknya dari Komisi IV pernah meninjau ke daerah, dimana tidak semua sekolah menggunakan persentase yang sama pada PPDB.

Misalnya SMPN 3 yang jauh dari pemukiman tidak perlu menggunakan jalur zonasi. 

Menurutnya bisa ditingkatkan untuk jalur prestasinya.

Begitu pula jika tempat tinggal atau pemukiman penduduknya memang banyak masyarakat yang kurang mampu bisa ditingkatkan jalur afirmasinya.

"Seharusnya kita bisa ambil langkah seperti itu ke depannya," pungkasnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved