Berita Viral

Nekat Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi, Ini Sanksi dan Denda yang Mengancam Jemaah

Bagi jemaah yang nekat menunaikan ibadah Haji 2024 tanpa mengantongi Visa resmi dipastikan akan menerima sanksi dan denda.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Nekat Haji Tanpa Visa Resmi, Ini Sanksi dan Denda yang Mengancam Jemaah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi jemaah yang nekat menunaikan ibadah Haji 2024 tanpa mengantongi Visa resmi dipastikan akan menerima sanksi dan denda.

Hal itu berdasarkan aturan terbaru yang resmi dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

Kabar terbaru, sebanyak kurang lebih 100.000 warga negara Indonesia berangkat umrah tetapi belum pulang ke Tanah Air.

Kemungkinan, beberapa di antaranya akan berhaji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Dr. Abdul Aziz Ahmad.

Inilah Jenis Visa Resmi yang Bisa Dipakai Naik Haji dan Umrah Terbaru 2024

Ia mengatakan, dia mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sejak awal tahun soal jemaah umrah Indonesia yang tidak kembali.

"Kalau mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka harus menanggung risiko sendiri," ujar Aziz, Minggu (12/5/2024), di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah.

Menurut Aziz, pihaknya berusaha mengingatkan kepada jemaah haji.

Bahwa ada aturan tidak boleh melaksanakan haji tanpa visa yang resmi. Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jemaah tanpa visa resmi.

Setelah dideportasi, mereka tidak bisa kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

"Kalau memang datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya," ucap Azis lagi.

Jemaah dengan visa non-haji juga belum tentu bisa lolos untuk melaksanakan ibadah wukuf Arafah saat puncak haji.

Sebab, Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan saat puncak haji.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Yusron B.

Ambary menyebutkan, ada proses penahanan yang harus dijalani sebelum jemaah haji non-kuota yang tertangkap dideportasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved