Berita Viral
Nekat Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi, Ini Sanksi dan Denda yang Mengancam Jemaah
Bagi jemaah yang nekat menunaikan ibadah Haji 2024 tanpa mengantongi Visa resmi dipastikan akan menerima sanksi dan denda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi jemaah yang nekat menunaikan ibadah Haji 2024 tanpa mengantongi Visa resmi dipastikan akan menerima sanksi dan denda.
Hal itu berdasarkan aturan terbaru yang resmi dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Kabar terbaru, sebanyak kurang lebih 100.000 warga negara Indonesia berangkat umrah tetapi belum pulang ke Tanah Air.
Kemungkinan, beberapa di antaranya akan berhaji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Dr. Abdul Aziz Ahmad.
• Inilah Jenis Visa Resmi yang Bisa Dipakai Naik Haji dan Umrah Terbaru 2024
Ia mengatakan, dia mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sejak awal tahun soal jemaah umrah Indonesia yang tidak kembali.
"Kalau mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka harus menanggung risiko sendiri," ujar Aziz, Minggu (12/5/2024), di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah.
Menurut Aziz, pihaknya berusaha mengingatkan kepada jemaah haji.
Bahwa ada aturan tidak boleh melaksanakan haji tanpa visa yang resmi. Pemerintah Arab Saudi bisa mendeportasi jemaah tanpa visa resmi.
Setelah dideportasi, mereka tidak bisa kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
"Kalau memang datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya," ucap Azis lagi.
Jemaah dengan visa non-haji juga belum tentu bisa lolos untuk melaksanakan ibadah wukuf Arafah saat puncak haji.
Sebab, Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan saat puncak haji.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Yusron B.
Ambary menyebutkan, ada proses penahanan yang harus dijalani sebelum jemaah haji non-kuota yang tertangkap dideportasi.
Penumpang Boeing Delta Telinga Pecah, Gugatan Miliar Rupiah Diajukan 2025 |
![]() |
---|
Pria Panjat Apartemen di Bukit Jalil, Tewas Jatuh dari Lantai 20 pada 2025 |
![]() |
---|
RESPON Kompol Cosmas Saat Dipecat Polri dalam Tragedi Lindas Ojol Affan, Saya Hanya Jalankan Tugas! |
![]() |
---|
Kronologi Macan Tutul Kabur dari Lambang Park Zoo, Jejak Terakhir Terundus di Hutan Tangkuban Parahu |
![]() |
---|
MUDAH Cara Membuat Foto Profil Pink Hijau Lagi Viral Media Sosial, Simbol Solidaritas Warganet 17+8 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.