Berita Viral
Inilah Jenis Visa Resmi yang Bisa Dipakai Naik Haji dan Umrah Terbaru 2024
Inilah Jenis Visa resmi yang bisa dipakai untuk menunaikan ibadah Haji dan Umrah sesuai aturan Fatwa Majelis Ulama Arab saudi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Jenis Visa resmi yang bisa dipakai untuk menunaikan ibadah Haji dan Umrah sesuai aturan Fatwa Majelis Ulama Arab saudi.
Seperti yang diungkap oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ia memperingatkan bahwa jemaah haji harus mengantongi visa resmi untuk melaksanakan ibadah haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
Adapun Visa resmi ayng bisa dipakai untuk Haji dan Umrah di antaranya:
- Visa haji
- Visa mujamalah
• Resmi Berlaku! Aturan Naik Haji Terbaru 2024 untuk Jemaah, Sanksi Menanti Agen Travel dan Biro Umrah
"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut seusai bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Yaqut mengatakan, visa lain yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa ziarah (turis) atau visa ummal (pekerja) tidak boleh digunakan untuk melaksanakna ibadah haji.
Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi pun bakal menindak tegas kepada siapapun yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi.
Bahkan, kata Yaqut, ada fatwa yang menyatakan bahwa ibadah haji mereka dianggap tidak sah apabila dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
"Siapa pun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," kata dia.
Yaqut juga memperingatkan bahwa biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi tersebut bakal dikenai sanksi.
"Pasti akan ada sanksi dari sana (Arab Saudi) dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Yaqut.
Sementara itu, Tawfiq mengakui bahwa Majelis Ulama Arab Saudi membuat fatwa yang menyatakan seseorang dilarang melaksanakan ibadah haji hika tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq.
• SAH! Fatwa Arab Saudi: Jemaah Haji Resmi Dilarang Beribadah Tak Sesuai Prosedur
Oleh karena itu, ia memperingatkan bahwa seluruh jemaah haji harus mengantongi visa haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk dapat melaksanakan ibadah haji.
Menurut Tawfiq, aturan ini dibuat demi keselamatan para jemaah haji.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berubah Lagi Jenis Dokumen Kependudukan Wajib Surat Pengantar RT/RW Per 1 Agustus 2025 di Dukcapil |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid Berujung Denda Rp 25 Juta Kini Menolak Uang Dikembalikan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Usia Pensiun dan Pengalihan Dana Tidak Aktif Mulai 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Resmi Mulai Besok Kurikulum Belajar Terbaru TA 2025-2026 di TK SD SMP SMA, Skema Mapel Coding dan AI |
![]() |
---|
MELEJIT Harga BBM Besok Senin 21 Juli 2025 Kompak Naik di SPBU Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.