Kejati Kalbar Panggil 4 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin

Kejati Kalbar memanggil 4 saksi untuk diperiksa, namun hanya 1 yang hadir.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/kejati-kalbar.go.id
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi dana Hibah pada Yayasan Mujahidin dari Penyelidikan ke Penyidikan, Senin 13 Mei 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Geden Arianta menyebut Kejati Kalbar memanggil 4 saksi untuk diperiksa, namun hanya 1 yang hadir.

"Yang satu mengaku sakit, dan dua mengaku sedang tugas dinas luar kota, nanti akan dijadwalkan ulang," ujarnya di Kejati Kalbar, Senin 13 Mei 2024.

Kejati Kalbar Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin ke Penyidikan

Ia menerangkan, pemanggilan ini dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi dana Hibah dari pemerintah ke Yayasan Mujahidin sejak tahun 2019 hingga 2023.

Namun terkait jumlah dana serta kerugian negara masih dalam proses penelitian dari Kejaksaan. 

"Pemeriksaan inikan dalam rangka penyidikan, apabila yang bersangkutan memiliki dokumen, atau surat yang terkait dengan yayasan itu akan diserahkan ke penyidik untuk penyitaan," tuturnya.

Hingga saat ini, ia menegaskan Kejaksaan masih terus menggali lebih dalam kasus ini.

"Kita masih terus gali, berapa kerugian, itu nanti diketahui, tetapi untuk kerugian negara masih belum dihitung," jelasnya.

Pengamat Hukum Sebut Dana Hibah Masjid Mujahidin Pontianak Miliki Regulasi Lex Generalis-Specialist

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved