Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu Pastikan WB Rutan Putussibau Terlibat Narkoba Tetap Diproses

Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi kasus narkoba yang melibatkan seorang warga binaan Rutan Putussibau, tertangkap pada 6 April 2024 kemarin, Kasat narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu jamali menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses.

"Dimana kasus tersebut tetap kita proses sesuai dengan prosedur, atau akan ditindaklanjuti sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 14 Mei 2024.

Sedangkan proses saat ini, jelas jamali, masih dalam penyelesaian berkas perkara, dan untuk sementara masih satu orang tersangka yaitu seorang warga binaan Rutan Putussibau.

"Kita akan melakukan koordinasi dan komunikasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, terkait status istri tersangka juga," ungkapnya.

Duh! Kasus narkoba Jadi Terbanyak yang Huni Rutan Putussibau

Kepala Rutan Putussibau, Efendi Johan menyampaikan, pihaknya masih menunggu tindakan lanjuti dari Polres yaitu Satnarkoba, bagaimana perkembangan kasus narkoba yang melibatkan satu orang warga binaan Rutan Putussibau tersebut.

"Rencana warga binaan tersebut akan saya pindahkan ke Rutan Pontianak, tapi masih menunggu tindaklanjuti oleh kepolisian, apakah diproses atau tidak, kalau di proses tidak dipindahkan, karena wewenang kepolisian," ungkapnya.

Sebelumnya, pada 6 Mei 2024, petugas Rutan Putussibau, menemukan narkoba jenis sabu di dalam nasi bungkus, yang dibawa istri warga binaan di Rutan Putussibau

Awalnya ada titipan makanan dari keluarga warga binaan beranisial AG, dan sesuai keterangan petugas yang menitipkan makanan adalah istrinya AG.

Ikuti On Desk Evaluasi Bersama TPI, Rutan Sambas Optimis Predikat WBK

Setelah itu titipan dikasihkan kepada AG, dan sebelum dibawa masuk, Karutan Putussibau sudah memerintahkan kepada anggota jaga, untuk memeriksa makanan tersebut.

Kemudian petugas memeriksa nasi yang dikirim oleh istri AG, ternyata didalam nasi ditemukan narkoba sejenis sabu, dimana atas penemuan narkoba tersebut, langsung dilaporkan ke Reserse narkoba Polres Kapuas Hulu.

Dengan berat bersih diperkirakan setengah gram, sesuai dengan keterangan dari pihak kepolisian yang sudah ada di Rutan atas koordinasi kepala rutan dengan kasat narkoba Polres Kapuas Hulu.

AG adalah warga binaan Rutan Putussibau dalam kasus narkoba, dan mendapat hukuman kurungan selama 5 tahun, dimana dirinya masuk ke Rutan sejak tahun 2022 dan bebas tahun 2027.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved