Cegah Kecelakaan, Pj Gubernur Kalbar Tekankan Pentingnya Uji KIR Kendaraaan

Harisson menegaskan bahwa untuk Uji KIR ini harus dilakukan guna mencegah atau memitigasi potensi terjadinya kecelakaan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Pj Gubernur Kalbar, Harisson saat ditemui usai melantik Pj Bupati Mempawah, Ismail di Aula Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 16 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson menegaskan kalau Uji KIR Kendaraan, sangat penting dilakukan secara berkala.

Harisson menegaskan bahwa untuk Uji KIR ini harus dilakukan guna mencegah atau memitigasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.

Mengenai Uji KIR kendaraan ini, Harisson menyampaikan bahwa kewenangannya ada ditingkat Kabupaten/Kota, yang biasanya wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. 

Maka dari itu, Harisson menekankan agar Kabupaten/Kota di Kalbar untuk rutin melakukan KIR secara berkala.

Hal ini untuk menghindari kemungkinan kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.

“Jadi Uji KIR ini diharuskan, pada saat Uji KIR inilah kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak,” ujarnya.

Gelar Rapat Gabungan, DPRD Kota Pontianak Bahas Penyelenggaraan Reklame

Dalam hal ini, Pemprov Kalbar mempunyai kewenangan untuk layanan Ramchek (pemeriksaan kelaikan kendaraan) yang bisa dilakukan kapan pun atau insidentil.

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus mempunyai kesadaran tinggi untuk rutin melakukan Uji KIR terhadap kendaraannya tersebut.

Petugas di lapangan juga diharapkan terus melakukan pengawasan yang ketat.

“Jadi  kalau Uji KIR itu sudah kewenangan Kabupaten/Kota.  Kita melalui Dishub bisa melakukan Ramchek, dan kita (Pemprov) masih ada kontrol melalui Kartu Pengawasan, namun untuk kendaraan yang laik  operasi dengan dibuktikan lolos Uji KIR itu kewenangannya di Kabupaten/Kota,” jelas Harisson.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalbar, Anton Rawing menjelaskan bahwa untuk Uji KIR dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Kalau untuk ramchek bisa kapan saja kita lakukan (insidentil). Ini untuk kita lebih memastikan kendaraan layak operasi saat itu juga. Misalnya seperti angkutan haji, itu sudah lolos KIR bulan sebelumnya,  tapi kita pastikan saat menjelang keberangkatan dengan Uji ramchek,” jelas Anton Rawing.

Anggota DPRD Kota Pontianak Minta Perumda Tirta Khatulistiwa Terus Tingkatkan Pelayanan

Ia menjelaskan ketika kendaraan itu telah melalui pemeriksaan (KIR) sudah pasti layak jalan.

Namun tidak menutup kemungkinan ada saja oknum nakal yang mengoperasikan kendaraan, tanpa mengikuti aturan (harus lolos Uji KIR). 

“Ini PR besar yang masih terus kita benahi dengan giat dan sosialisasi yang masif. Dalam hal ini kita juga perlu partisipasi warga yang akan sangat membantu untuk memastikan kendaraan umum semua layak operasional,” ujar nya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved