Waspada Rabies

Sebanyak 70 Warga Kapuas Hulu Tergigit Hewan Penular Rabies

"Jadi dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kematian pada manusia, akibat penyakit rabies, kami melakukan advokasi kepada kepala desa,

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kompas.com
Ilustrasi Anjing Pemapar Rabies. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Berdasarkan data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kapuas Hulu, ada sebanyak 70 kasus masyarakat telah tergigit hewan penular rabies (HPR) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kabid Sumberdaya Kesehatan DinkesP2KB Kabupaten Kapuas Hulu, Kastono, memastikan sampai dengan bulan April 2024, pihaknya hanya menemukan sebanyak 70 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Kapuas, dan untuk kasus Rabies belum ada kasus.

"70 kasus ini tersebar di 12 Kecamatan yaitu Seberuang sebanyak 19 kasus, Putussibau Utara 12 kasus, Semitau 10 kasus, Badau 6 kasus, Embaloh Hulu 6 kasus, Batang Lupar 5 kasus, Silat Hilir 4 kasus, Putussibau Selatan 3 kasus, Empanang 2 kasus, Puring Kencana 1 kasus, Jongkong 1 kasus, dan Mentebah 1 kasus," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 12 Mei 2024.

Kastono menyampaikan, dalam rangka peningkatan kewaspadaan penyakit rabies di Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 500.7.2.4/608/DISBUNAK.E tahun 2024, tentang peningkatan kewaspadaan penyakit rabies di Provinsi Kalimantan Barat.

"Jadi dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kematian pada manusia, akibat penyakit rabies, kami melakukan advokasi kepada kepala desa, untuk penerbitan peraturan desa terkait tata laksana kasus gigitan dan kewaspadaan terhadap penyakit rabies," ucapnya.

Satgas Penanganan Rabies di Kalbar Akan Dibentuk, RSUD dr Soedarso Beri Suntikan VAR ke 102 Pasien

Setelah itu, jelas Kastono, pihaknya telah membuat surat himbauan secara tertulis di wilayah masing-masing untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap rabies.

"Juga melakukan penguatan surveilan pada hewan dan manusia dengan protokol takgit sebagai bentuk kesiapsiagaan dan respon wabah Rabies," ujarnya.

Kemudian, telah melakukan pengetatan pengawasan lalu lintas HPR terutama dari wilayah tertular rabies, dan mengatur manajemen populasi HPR dengan sterilisasi anjing dan kucing, hewan lainnya.

"Adopsi anjing, kucing, dan hewan lainnya yang tidak berpemilik liar, mendirikan tempat penampungan sementara untuk anjing, kucing atau hewan lainnya, identifikasi penandaan terhadap HPR dan mengendalikan sumber daya pendukung populasi HPR. Kami juga telah melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat dan anak-anak di sekolah dasar terkait, risiko dan bahaya penyakit rabies," ucapnya.

Terakhir adalah tindakan pertama ketika digigit oleh hewan penular rabies yaitu cuci luka dengan air mengalir menggunakan sabun antiseptik selama 15 menit, dan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan segera.

"Kepemilikan HPR yang bertanggung jawab untuk menertibkan dan mengedukasi pemilik anjing, kucing dan HPR lainnya, agar memelihara secara baik, serta memeriksakan dan memvaksinasi secara rutin ke dokter hewan. Melakukan koordinasi dengan LSM atau komunitas masyarakat, dan pihak lain yang terkait untuk mendukung upaya pencegahan Rabies," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved