Pemkot Pontianak Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah
"Maka dari itu segala bentuk pengeluaran yang bisa memberatkan harus dihindari, gunakan untuk yang sangat prioritas, yaitu untuk keperluan masuk sekol
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mendukung penuh larangan yang disampaikan Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson kepada sekolah-sekolah untuk mengadakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah.
Kebijakan ini dinilai tepat, agar para orang tua tidak lagi terbebani dengan kelulusan anak mereka.
Hal ini mengingat tidak semua masyarakat Kalbar, termasuk di Pontianak, mempunyai tingkat kemampuan yang relatif baik secara ekonomi.
"Imbauan Pak Pj Gubernur patut diapresiasi, kita sama-sama berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalbar ini, dengan kondisi ekonomi yang berbeda beda tentu juga harus dipikirkan, bagi yang beruntung/mampu mungkin tidak berpengaruh, tetapi bagi yang belum mampu/beruntung pasti berpengaruh," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 12 Mei 2024.
"Maka dari itu segala bentuk pengeluaran yang bisa memberatkan harus dihindari, gunakan untuk yang sangat prioritas, yaitu untuk keperluan masuk sekolah, melanjutkan sekolah dan membeli peralatan/baju seragam sekolah, bila perlu buku mata pelajaran pun tidak berubah sehingga masih bisa menggunakan buku abang/kakak di rumah," tambahnya.
• Pemprov Larang Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah, Pengamat Harap Diikuti 14 Kabupaten Kota
Ani Sofian menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak segera mengeluarkan surat edaran serupa, agar pihak sekolah tidak menyelenggarakan acara perpisahan secara bermewah-mewahan.
Ultimatum kepada kepala-kepala sekolah negeri yang di bawah naungan Pemkot Pontianak, jika tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dicopot dari jabatannya.
"Pemerintah kota akan mengeluarkan surat edaran juga bagi sekolah negeri dan swasta yang ada di Kota Pontianak," ucapnya.
"Kepala sekolah negeri yang tidak mematuhi akan diganti," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pemkot
Surat Edaran
Perpisahan Sekolah
sekolah
Pj Wali Kota
Pontianak
Ani Sofian
Kalbar
Kalimantan Barat
Minggu 12 Mei 2024
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
PERSIAPAN Seleksi Porpov Kalbar 2026 Pertina Kubu Raya Imbau Seluruh Sasana Tinju Mendaftarkan Diri |
![]() |
---|
17 Daftar TK dan PAUD di Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Polda Kalbar Masih Selidiki Penyebab Meninggalnya Anggota Brimob di Ketapang |
![]() |
---|
Polsek Toba Verifikasi Tujuh Titik Hotspot, Tiba di Lapangan Api Sudah Padam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.